SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dua oknum anggota DPRD Kabupaten Sinjai berinisial MW dari Fraksi Partai Golkar dan KM dari Fraksi Partai PAN yang diduga penyalahguna narkoba, kini menjalani rehabilitasi di RSUD Sayang Rakyat.
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel, AKBP Fajri mengatakan, penyidik telah melakukan gelar perkara dan hasilnya keduanya diassessment di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel. Keduanya direkomendasikan untuk direhabilitasi.
“Maka mereka pun saat ini direhabilitasi di Rumah Sakit Sayang Rakyat, ” kata mantan Wakapolres Gowa ini saat dikonfirmasi, Rabu (30/8/2023).
Baca Juga : 30 Anggota DPRD Sinjai Ikuti Orientasi BPSDM Sulsel
Terkait pidananya sebut mantan Kapolsek Wajo ini, sesuai amanah undang-undang 35, disitu perbedaannya yang mana harus dipidana dan yang mana harus direhabilitasi atau diobati.
AKBP Fajri menyebut, terhadap keduanya dikategorikan sebagai korban atau sebagai penyalahguna. Sehingga dengan mengikuti amanah undang-undang sesuai dengan pasal 54 bahwa penyalahguna wajib direhabilitasi.
“Untuk lamanya direhabilitasi tergantung asesor yang menanganinya. Karena, setiap saat pasti yang bersangkutan diperiksa. Bisa dikonfirmasi disana (RS Sayang Rakyat). Intinya kami dari penyidik sudah menjalankan sesuai dengan amanah undang-undang,” ucap Fajri.
Baca Juga : 30 Anggota DPRD Sinjai Dilantik, Jamaluddin Ditunjuk Jadi Pimpinan Sementara
Sementara itu, Humas RSUD Sayang Rakyat, Sapril dikonfirmasi membenarkan KM dari Fraksi Partai PAN dan bacaleg Provinsi dapil 5 dari fraksi Partai Golkar, sementara direhabilitasi di RS Sayang Rakyat, di Kelurahan Bulurokeng, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Hanya saja, pihaknya belum mengetahui berapa lama keduanya di rehabilitasi, karena itu tergantung dari assessment asesornya. Dikatakannya, asesor yang menentukan berapa lama dilakukan rehab.
“Untuk saat ini, ada beberapa tahap program yang harus dilalui. Seperti detox. Detox artinya pemisahan zatnya dan saat ini sementara masih proses rehab,” ucap Safril.
Baca Juga : Jelang Pelantikan, 30 Anggota DPRD Sinjai Periode 2019-2024 Ikuti Gladi
Direktorat Narkoba Polda Sulsel, menangkap dua oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai. Keduanya berinisial MW dari Fraksi Partai Golkar dan KM dari Fraksi Partai PAN.
Diketahui, penangkapan keduanya berawal Tim Khusus (Timsus) Narkoba Polda Sulsel terlebih dahulu mengamankan seorang lelaki bernama Agung di Kota Makassar, pada 31 Juli 2023 lalu.
Saat diamankan, Agung mengaku bahwa sabu-sabu tersebut milik anggota dewan berinsial KM. Anggota kemudian melakukan pengembangan dan membuntuti pergerakan KM. Di mana, KM mengarah ke Hotel D’Maleo, Makassar.
Setelah dikembangkan, anggota kemudian mendapati KM. Ternyata KM janjian sama MW untuk nyabu. Kemudian ditangkap pula MW di depan Hotel D’Maleo. Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 0,39 gram narkotika jenis sabu-sabu. (*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar