Penulis: Sitti Aisyah (Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat Jenderal Pajak)
Pertanyaan tersebut masih menjadi topik yang sering dibicarakan ketika masyarakat, khususnya para pegawai menerima gaji sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Asumsi yang beredar di masyarakat terkait pemberlakuan UU HPP adalah adanya perubahan tarif Pajak Penghasilan yang menyebabkan kenaikan pajak terutang atas penghasilan yang diperoleh oleh Wajib Pajak pegawai.
Sebelum membahas lebih lanjut terkait gaji 5 juta apakah kena pajak? Perlu kita ketahui terlebih dahulu mengenai gaji atau kita sebut saja penghasilan dan penghasilan kena pajak (PKP). Penghasilan dan PKP merupakan 2 (dua) hal yang berbeda akan tetapi menjadi bagian penting dalam menghitung pajak terutang atas penghasilan yang diperoleh oleh pegawai.
Baca Juga : Penerimaan Pajak Sulsel Hingga November Capai Rp11,88 Triliun, Sebesar 81,82 Persen dari Target
Penghasilan merupakan penghasilan bruto yang diterima oleh pegawai karena belum dikurangi biaya-biaya yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang untuk mendapatkan penghasilan neto contohnya biaya jabatan, iuran pensiun dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Setelah penghasilan dikurangi biaya-biaya yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang dan PTKP maka didapatkan nilai PKP. PKP inilah yang akan dikalikan dengan tarif pajak progresif.
Dengan berlakunya UU HPP, rentang PKP untuk tarif 5 persen diperlebar dari sebelumnya Rp50.000.000,00 menjadi Rp60.000.000,00. Pengaturan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dengan pembayaran pajak terutang yang lebih kecil dibanding sebelumnya.
Baca Juga : Beli Rumah Sekarang Lebih Murah karena Bebas PPN?
Pengaturan yang ada dalam UU HPP ini justru menguntungkan bagi Wajib Pajak. Dengan adanya penambahan rentang PKP yang sebelumnya PKP sampai dengan Rp50.000.000,00/tahun dikali tarif pajak 5 persen diubah menjadi PKP sampai dengan Rp60.000.000,00/tahun dikali 5 persen.
Sehingga Wajib Pajak sebelum UU HPP ini berlaku yang mempunyai PKP sampai dengan Rp60.000.000,00/tahun dikenakan 2 (dua) tarif pajak, yaitu Rp50.000.000,00 dikali tarif pertama 5 persen dan Rp10.000.000 dikali tarif kedua 15 persen. Setelah UU HPP berlaku hanya dikenakan satu tarif pajak yaitu 5 persen dikali Rp60.000.000,00.
Dalam UU HPP selain mengatur terkait rentang PKP juga terdapat penambahan tarif yang sebelumnya hanya terdapat empat lapisan tarif diubah menjadi lima lapisan tarif pajak yaitu: 5 persen, 15 persen, 25 persen, 30 persen, dan penambahan tarif yang baru 35 persen.
Baca Juga : Kanwil DJP Sulselbartra Dukung Pertumbuhan Ekonomi dengan Ikut Bazaar UMKM Kemenkeu Satu Sulsel
Penambahan tarif ini dimaksudkan untuk lebih memberikan keadilan bagi masyarakat berpengasilan menengah ke bawah dan meningkatkan semangat gotong royong bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke atas.
Tata Cara Penghitungan dan Kewajiban Pelaporan
Pegawai dengan penghasilan 5 juta/bulan belum tentu dikenakan Pajak atas penghasilan yang diperoleh. Penghasilan yang diterima oleh pegawai tidak serta merta langsung dikali dengan tarif pajak untuk mendapatkan nilai pajak terutang, masih ada pengurang berupa biaya jabatan dan iuran pensiun serta PTKP. PTKP tiap Wajib Pajak berbeda-beda nilainya tergantung status dan jumlah tanggungannya.
Wajib Pajak yang mempunyai anggota keluarga yang sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya, misalnya orang tua, mertua, anak kandung, atau anak angkat diberikan tambahan PTKP untuk paling banyak tiga orang. Yang dimaksud dengan “anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya” adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak.
Baca Juga : KALLA Setor Pajak Peling Besar, Raih Penghargaan DJP Sulselbartra
Berikut simulasi Pajak terutang atas penghasilan pegawai yang memperoleh gaji 5 juta/bulan dengan status tidak kawin dengan tidak ada tanggungan (TK/0) sebagai berikut:
Penghasilan neto = Rp5.000.000,00 X 12
Penghasilan Kena Pajak = Rp60.000.000,00 – Rp54.000.000,00
PKP dikali tarif pajak = Rp6.000.000,00 X 5%
Pajak Terutang/tahun = Rp300.000,00
Pajak Terutang/bulan = Rp25.000,00
Berikut simulasi Pajak terutang atas penghasilan pegawai yang memperoleh gaji 5 juta/bulan dengan status kawin dengan satu orang tanggungan (K/1) sebagai berikut:
Penghasilan neto = Rp5.000.000,00 X 12
Penghasilan Kena Pajak = Rp60.000.000,00 – Rp63.000.000,00
PKP dikali tarif pajak = –
Pajak Terutang/tahun = –
Pajak Terutang/bulan = –
Setelah mengetahui tata cara penghitungan seperti tersebut di atas, Wajib Pajak pegawai masih mempunyai kewajiban pajak berupa kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahunan (SPT) Tahunan. Kewajiban pelaporan ini merupakan kewajiban yang dilaksanakan sekali dalam setahun. Pelaporan SPT Tahunan dilakukan paling lama tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak.
Baca Juga : Realisasi Pajak Sulsel Baru Rp6,13 Triliun Semester I 2024, 44,16 Persen dari Target Rp13,89 Triliun
Kesimpulan
Penghasilan yang diterima oleh pegawai tidak langsung dikalikan dengan tarif pajak untuk menghitung besarnya pajak terutang. Penghasilan yang diterima oleh pegawai akan dikurangi dengan biaya-biaya yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang untuk mendapat penghasilan neto dan dikurangi dengan PTKP untuk mendapatkan PKP. PKP inilah yang akan dikalikan dengan tarif pajak progresif.
Dengan pengaturan yang ada dalam UU HPP, diharapakan dapat menguntungkan bagi pegawai dengan penghasilan menengah ke bawah dan memberikan kesempatan yang lebih besar kepada pegawai dengan penghasilan menengah ke atas untuk ikut berkontribusi dalam mengamankan penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar