Logo Sulselsatu

Berkas Perkara Prof Dr Marthen Napang Tahap 2, Kuasa Hukum John Palinggi: Segera Akan Disidangkan

Muh Jahir Majid
Muh Jahir Majid

Kamis, 31 Agustus 2023 19:39

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel telah melimpahkan tahap 2 perkara kasus dugaan laporan palsu yang dilakukan Prof Dr Marthen Napang di Kejaksaan Negeri Makassar, Kamis (31/8/2023).

Tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti yang dilaporkan Dr John N Palinggi, MM, MBA itu, kini ditangan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelimpahan tahap 2 itu, dibenarkan oleh Asisten Pidana Umum (Asipidum) Kejati Sulsel, Suhardi.

“Sudah dilaksanakan tahap 2 di Kejari Makassar. Tersangka tidak ditahan, karena Pasal yang disangkakan tidak dapat dilakukan penahanan, ” kata Suhardi, Kamis (31/8/2023).

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi dikonfirmasi, juga membenarkan bahwa Guru Besar Universitas Hasanuddin (Unhas) itu, telah dilakukan tahap 2 di Kejari Makassar. Tapi, tersangka tidak dilakukan penahanan.

“Tidak dilakukan penahanan, karena ancamannya di bawah 5 tahun. Tersangka disangkakan Pasal 317 KUHPidana ancaman 4 tahun atau pasal 220 KUHPidana ancaman 1 tahun dan 4 bulan, ” ucap Soetarmi.

Sementara itu, Muhammad Iqbal Kuasa Hukum Dr. John N. Palinggi menyebut, setelah pihak Kejati Sulsel menerima barang bukti dan tersangka, maka segera akan dijadwalkan persidangannya.

Dalam perkara ini, kata Iqbal, Marthen Napang yang juga Ketua Badan Pengurus Yayasan STT Intim Makassar ini, diduga telah melanggar Pasal 220 KUHPidana dan atau Pasal 137 KUHPidana.

Terkait kasus yang menjerat Marthen Napang itu, Iqbal menerangkan bahwa itu akan menjadi pembelajaran. Iqbal pun meminta jika melaporkan sesuatu, harus dilengkapi dengan bukti-bukti.

Diketahui, terhadap laporan Dr. John N Palinggi di Polda Mertro Jaya, yang mana Dr. John N Palinggi selaku korban bermaksud membantu Akie Setiawan yang sudah dianggap keluarga.

Karena ketahuan seperti itu, ketika coba dihubungi melalui ponselnya, tidak bisa. Begitu juga melalui e-mail tak direspon. Kecewa dengan hal tersebut, John Palinggi melaporkan Marthen ke Polda Metro Jaya.

Marthen Napang sempat melaporkan John Palinggi ke Polrestabes Makassar, karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baik. Setelah dilakukan gelar perkara, yang menghadirkan pihak terkait, ternyata tuduhan tersebut tidak terbukti.

Karena tak puas, Marthen mempraperadilankan pihak Polrestabes Makassar. Hakim Pengadilan Negeri Makassar menolak permohonan praperadilan Marthen tersebut.

“Berdasarkan hal tersebut, John Palinggi memutuskan melaporkan Marthen dengan tuduhan membuat laporan palsu ke Polda Sulsel,” terangnya. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Politik24 Oktober 2024 12:51
Appi-Aliyah Diserang Black Campaign, Tim Hukum Akan Lapor ke Bawaslu
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Menjelang satu bulan pemilihan Wali Kota dan wakil Wali Kota Makassar 2024 untuk pilkada serentak. Pasangan calon (Pa...
OPD24 Oktober 2024 12:38
4 Pimpinan DPRD Makassar 2024-2029 Resmi Dilantik, Supratman Ketua
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Zudan Arif Fakrullah, meresmikan pengangkatan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (...
Politik24 Oktober 2024 12:31
Relawan Buruh Siap Menangkan Seto-Rezki di Pilkada Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Para buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Maritim Indonesia (SPMI) Sulsel mendeklarasikan dukungan kep...
Hukum24 Oktober 2024 11:36
Peningkatan Kinerja Humas Pemasyarakatan Sulsel Melalui Asistensi Media
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Kelompok Kerja Kehumasan, yang dipimpin PJ Bidang Informasi, JP Budi Waskito, ...