SULSELSATU.com, MAKASSAR – Saat ini Proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listirik (PSEL) masih menjadi polemik.
Pasalnya, warga masih belum bisa menerima pemindahan lokasi pembanguna PSEL ke Kecamatan Tamalanrea karena masih melanggar aturan.
Anggota Komisi C DPRD Makassar Anton Paul Goni mengatakan, sebenarnya tidak ada persoalan. Ini menjadi ramai karena adanya informasi pemindahan sampah ke Tamalanrea.
Baca Juga : DLH Makassar Perkuat Penanganan Persampahan dari Hulu ke Hilir
“Ini masalah komunikasi saja, karena ketidaktahuan warga, jadi langkah pertama itu kita harus memberitahukan,” ucap Anton saat hadir di Podcast Sulselsatu.
Menurutnya, jika melihat untuk kondisi ke depannya, pembangunan PSEL tetap di Kecamatan Manggala.
Pasalnya, pembangunan PSEL harus berdekatan dengan tempat sampah yang akan diolah agar nantinya tidak mengganggu jalan.
Baca Juga : Nilai Investasi PSEL Kota Makassar Naik Hingga Rp3,1 Triliun
Sebab, menurutnya pembangunan PSEL bisa membuat masyarakat di Kecamatan Manggala bisa sejahtera sehingga seharusnya tidak perlu dipindahkan.
Anggota Fraksi PDIP ini mengaharapkan Pemerintah kota bisa memberikan yang terbaik dan tidak berlarut-larut.
Selain itu, dirinya juga mengarapakan pembangunan PSEL bisa berjalan secepatnya agar bisa membuka lapangan pekerjaan.
Baca Juga : Pemkot Makassar Minta Pusat Izinkan Proyek PSEL Dilanjutkan
“Kami sebagai wakil rakyat akan tetap mengawal dan mengharapkan Pemkot lebih cerdik memikirkannya,” tutur Anton.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar