Putus Rantai Pinjol Ilegal, OJK Bersama Amir Uskara Edukasi Keuangan Bagi IRT dan UMKM di Gowa

Putus Rantai Pinjol Ilegal, OJK Bersama Amir Uskara Edukasi Keuangan Bagi IRT dan UMKM di Gowa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Anggota Komisi XI DPR RI Amir Uskara edukasi keuangan bagi Ibu Rumah Tangga (IRT) dan pelaku UMKM di Kabupaten Gowa.

Edukasi keuangan tersebut berlangsung di Baruga Arifah Kabupaten Gowa, Senin (11/9/2023). Edukasi keuangan OJK tersebut melibatkan 500 peserta.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan, masih banyak yang harus didampingi. Ditingkatkan pengetahuan literasi keuangannya.

“Makanya diajak Pegadaian, Bank Sulselbar, dan Permodalan Nasional Madani (PNM), hadir secara nyata untuk didampingi ibu-ibu. Apalagi melihat antusias masyarkaat di Kabupaten Gowa sangat luar biasa,” kata Friderica.

Fokus utama edukasi keuangan tersebut adalah bahaya dari pinjol ilegal dan penggunaan pinjol legal yang baik.

Kata Friderica, kegiatan edukasi keuangan yang dilakukan tersebut bukan hanya sekadar event sehari saja tapi juga jadi program pendampingan ke depannya.

“Kerja sama OJK bersama 12 kementerian/lembaga yaitu Bank Indonesia, kepolisian, kejaksaan, Kementerian Perdagangan, Kemneterian Koperasi dan lain-lain untuk dikeroyok bersama agar bisa punah,” jelasnya.

Smeentara itu, Amir Uskara mengatakan, pengetahuan jasa keuangan masih sangat rendah meski inklusi sangat tinggi.

“Pinjol ilegal masih sangat meresahkan. Ini menjadi tantangan ke depannya bagi kami. Sehingga pengetahuan masyarakat adalah yang penting agar pinjol ilegal ini bisa dicegah,” kata Amir.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga