SULSELSATU.com,JENEPONTO – Seorang Pegawai di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jeneponto, Sulpri, mengaku tidak terima dirinya
diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai PDAM.
Kepada sulselsatu.com, Minggu (10/09/2023), Sulpri mengaku mendapat surat pemberhentian secara tidak hormat pertanggal 1 September 2023 lalu.
Namun Sulpri menilai surat pemberhentian itu dianggap tidak sesuai prosedur yang ada karena tidak melibatkan dewan pengawas dan pemerintah daerah.
“Saya selaku karyawan tidak menerima dengan adanya Surat pemberhentian. Kami diberi surat pemberhentian ini hanya sepihak, kenapa pemerintah daerah dan dewan pengawas tidak dilibatkan,”katanya.
Sulpri yang merupakan Keponakan dari Direktur PDAM Jeneponto, Junaedi, menjelaskan, sebelum dirinya di diberhentikan terlebih dahulu mendapat surat skorsing (pemberhentian sementara) selama 6 bulan.
Padahal kata dia, surat skorsing keluar setelah dirinya menuntut hak atas gajinya selama 3 tahun yang tidak dibayarkan secara ful.
“Saya di diskorsing karena menuntut hak, seperti gaji pokok, Tunjangan Istri, tunjangan transpor dan tunjangan perusahaan (Itu tidak dibayarkan) mulai 2019 sampai 2023. Saya di diskorsing pertanggal 2 Maret 2023, selama 6 bulan,”katanya.
Sebab kata dia, sejak tahun 2019 hingga 2023 dirinya hanya mendapat gaji pokok sebesar Rp96 ribu perbulan.
“Jadi selama 2019 sampai 2023 saya terima gaji tapi tidak sesuai, dimana gaji pokok yang saya terima hanya Rp96 ribu yang seharusnya Rp1,9 juta dan tunjangan lainya tidak ada sama sekali,”katanya.
Ia pun mengaku telah mempertanyakan hal tersebut ke pihak PDAM, jawabannya karena dirinya dianggap jarang masuk kantor.
“Saya sudah tanyakan, alasannya saya malas. Tapi kenapa kami tidak ada teguran mulai dari tahun 2019,”katanya.
Tidak terima dirinya mendapat surat Skorsing, ia pun mengaku telah melapor ke Disnaker Kabupaten dan Provinsi.
“Tapi kenapa ini pihak PDAM malah mengeluarkan surat pemberhentian. Sedangkan laporan saya masih berproses di Disnaker Provisi,”pungkasnya.
JAWABAN DIREKTUR PDAM JENEPONTO, JUNAEDI TERKAIT PEMBERHENTIAN SECARA TIDAK HORMAT KEPADA SULPRI
Direktur PDAM Jeneponto, Junaedi yang ditemui diruang kerjanya, Senin (11/09/2023) membantah telah melakukan pemberhentian Sulpri sebagai pegawai PDAM Jeneponto secara sepihak.
“Itu tidak benar, kami sudah melakukan prosedur dengan melibatkan semuanya termasuk dewan pengawas. Kita rapat terkait skorsing dan lanjut dengan pemberhentian secara tidak hormat,”ujar Junaedi.
Junaedi membeberkan bahwa Sulpri ini pegawai PDAM Jeneponto yang jarang masuk kantor.
“Terkait dengan pegawai atas nama Sulpri ini pertama tahun 2019 kita sudah tegur karena alpa (tidak masuk kantor ) selama 9 bulan atau 252 hari dan itu kita berikan surat teguran pertama,”katanya.
“Sementara di Tahun 2021 itu Alpa nya 261 hari jadi kalau kita hitung kurang lebih 9 bulan dalam setahun alpanya dan itu kita sudah tegur kedua kalinya. Untuk tahun 2022 itu 160 hari Alpa nya dan kita berikan surat teguran ke tiga tapi tidak di indahkan sampai tahun 2023″ungkap Junaedi.
Dia membenarkan, surat pemberhentian keluar setelah dilakukan Skorsing.
“Kita skorsing pemberhentian sementara selama 6 bulan, tetapi tidak memiliki itikad baik malah dia melapor ke Kejari Jeneponto masalah gajinya tidak dibayarkan selama 3 tahun. Laporanya itu ditindak lanjuti pihak kejari dan semua berkas dan dokumen yang ada di PDAM diperiksa, selesai itu dia menuntut masalah korupsi dia laporkan saya ke Kejati. Namun hasil pemeriksaan tidak ditemukan apa apa,”katanya.
“Malah dia dituntut untuk mengembalikan gaji yang dia terima padahal sudah tidak bisa,”pungkasnya.
Penulis Dedi
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar