SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar Andi Pahlevi mengajak masyarakat agar mengedepankan kesadaran diri dalam pengelolaan sampah atau limbah domestik yang ada di rumah tangga.
Hal tersebut disampaikan Pahlevi saat menggelar Sosialisasi penyebarluasan peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, di Hotel Grand Town Makassar, Minggu (17/9/2023).
Pahlevi menyampaikan bahwa limbah dalam klasifikasinya terbagi atas tiga, pertama limbah yang gampang terurai biasanya dari dapur rumah tangga.
Baca Juga : Andi Pahlevi Pimpin Kunjungan Komisi A Keliling Kecamatan di Makassar
“Kedua ada limbah yang susah terurai adalah limbah dari tempat komersil seperti sampah plastik, makanya akhir-akhir ini kita disarankan untuk kurangi penggunaan plastik,” ujarnya.
“Karena kalau limbah plastik jika dibuang sembarangan maka waktunya akan hancur ratusan tahun kemudian,” tambah Pahlevi.
Kemudian ketiga, kata Pahlevi, limbah beracun yang biasanya ditemukan di rumah sakit, laboratorium kesehatan, bahkan ada juga sampah baru yaitu limbah casing handphone.
Baca Juga : Juru Bicara Dapil II DPRD Kota Makassar Ray Suryadi Minta Pemkot Segera Adakan CCTV dan Lampu Jalan
“Sebenarnya limbah seperti itu tidak bisa kita buang sembarangan, karena dampaknya akan berbahaya pada masyarakat karena masuk dalam kategori sampah beracun,” ungkap Legislator Partai Gerindra ini.
Meski demikian, Pahlevi menjelaskan bahwa air limbah domestik itu umumnya sebagian besar dari rumah tangga, dan itu semua harus dikelola dengan baik secara berkelanjutan.
“Perda ini sebenarnya sudah bisa kita revisi dan memperbaiki agar mengupdate peraturan yang ada sekarang. Supaya pada saat revisi nanti banyak masukan, bahan dan point yang bisa dimasukkan dalam Perda pengelolaan air limbah domestik ini,” jelasnya.
Baca Juga : Dinas PU dan DPRD Kota Makassar Tindak Tegas Tiang Fiber Optik Tak Berizin
Sementara itu, Kepala UPT PAL sekaligus Humas Dinas PU Kota Makassar, Hamka Darwis dalam paparan materinya menyampaikan beberapa fakta terkait limbah domestik.
“Berdasarkan informasi dari Unicef bahwa 70 persen air minum manusia terkontaminasi dengan air tinja, makanya kadang kita terkena beberapa penyakit seperti diare dan lainnya,” ungkapnya.
Khusus di Kota Makassar sendiri, kata Hamka, ada warga yang tempat pembuangan tinjanya sangat tidak efektif. Bahkan kebanyakan masyarakat tidak memiliki tangki septik untuk pembuangan kotoran.
Baca Juga : DPRD Kota Makassar Resmi Usulkan Pemberhentian Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi
“Tahun depan pemerintah kota akan melakukan pembangunan secara gratis kepada seluruh rumah warga yang tidak memiliki tangki septik demi terwujudnya lingkungan yang bersih dan tidak tercemar,” tukasnya.
Disamping itu, Pemerhati Lingkungan, Muhammad Takdir menjelaskan dalam situasi dan kondisi yang dialami masyarakat di kota Makassar memang perkembangannya sangat cepat.
“Jadi ada hal baru yang harus diantisipasi kedepan, seperti limbah di rumah tangga itu sudah ada solusi, tinggal bagaimana kesadaran diri dari masyarakat dalam mengelolanya,” jelasnya.
Baca Juga : Berkunjung ke Perusahaan Teknik di Jepang, DPRD Kota Makassar Bersiap Rumuskan Kebijakan Transportasi umum
Perda ini, kata Takdir, merupakan regulasi yang pertama lahir di Indonesia. Sehingga, pemerintah dan masyarakat mesti bersinergi dalam mengelola limbah domestik.
“Intinya bagaimana masyarakat merubah perilaku sehingga masalah yang turun temurun itu bisa hilang dengan sendirinya, sehingga tidak ada lagi pencemaran lingkungan soal limbah domestik ini,” tutupnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar