SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pengadilan Negeri Sungguminasa Kelas IA melakukan proses eksekusi lahan di Jalan Manggarupi, Kelurahan Bonto-bontoa, Kabupaten Gowa, Selasa, 26 September. Proses eksekusi lahan yang dikawal ketat oleh pihak kepolisian, TNI dan pihak pemerintah ini berlangsung lancar.
Proses eksekusi disaksikan langsung oleh Lurah Bonto-bontoa, Iqra Ardiansah Iqbal dan Kabag OPS Polres Gowa AKP Darwis Daud. Eksekusi lahan dilakukan berdasarkan surat penetapan eksekusi Pengadilan Negeri Sungguminasa 09/PDT.X/2022 dalam perkara antara Chaeruddin Kanny melawan Hendrik Wijaya dkk.
“Kita melaksanakan putusan ini dimana putusannya menyatakan, salah satu amarnya berbunyi, menghukum tergugat satu atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya atas tanah sengketa untuk menyerahkan tanah objek sengketa beserta sertifikat hak milik nomor 00396/Bonto-bontoa, surat ukur nomor 00190/Bonto-bontoa tanggal 25 Juni 2021 seluas 397 meter persegi atas nama Chaeruddin Kanny kepada penggugat dalam keadaan kosong sempurna tanpa beban apapun,” ujar Panitera Pengadilan Negeri Sungguminasa Kelas IA, Sulaiman di lokasi eksekusi, Selasa, 26 September.
Baca Juga : Jadi Korban Fitnah Istri Kedua Sudirman Sulaiman, ASN Pemprov Sulsel Lapor Polisi
Sulaiman menyatakan perkara sengketa lahan ini sudah ini sudah inkrah berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 429 PK/Pdt/2019 pertanggal 22 Juli 2019 dan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 336 PK/Pdt/2021 tertanggal 24 Mei 2021 yang berkekuatan hukum tetap. “Jadi putusannya sudah inkrah,” jelasnya.
Diketahui, kasus sengketa tanah ini bermula ketika sertipikat tanah atas nama suaminya, Chaeruddin Kanny dicuri oleh penjaga rumahnya, Junaidi Amin, 2011 lalu. Ketika itu seluruh keluarganya ke Surabaya dan rumah dijaga oleh Junaidi.
Belakangan sertifikat itu dibalik nama dan ditetapkan melalui hasil persidangan Pengadilan Negeri Klas 1A Sungguminasa Gowa.
Baca Juga : VIDEO: Kecelakaan di Jembatan Kembar Gowa, Mobil dan Pembatas Jembatan Rusak
Ia menduga, Junaidi menyerahkan sertifikat tersebut ke Hendrik. Junaidi telah divonis bersalah dan ditahan atas kasus penggelapan.
Rosmawati yang juga pensiunan PNS ini menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang membantu kelancaran proses eksekusi lahan yang berjalan lancar tanpa kendala apapun.
“Terima kasih atas support dari pihak keamanan dalam hal ini dari Polres, Kodim Gowa, pemerintah dan pihak pengadilan. Kami bersyukur, akhirnya perjuangan selama belasan tahun membuahkan hasil dan bisa memperoleh hak kami,” ujarnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar