KPID Sulsel Resmi Luncurkan Aplikasi Pengaduan Penyiaran

KPID Sulsel Resmi Luncurkan Aplikasi Pengaduan Penyiaran

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulsel secara resmi meluncurkan aplikasi pengaduan penyiaran e-KPID. Inovasi ini menjadi yang pertama dari KPID Sulsel dalam mengadopsi teknologi modern.

Peluncuran aplikasi ini diselenggarakan bersamaan dengan Talk Show Penyiaran serta penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dalam literasi penyiaran dengan beberapa perguruan tinggi dan organisasi kemahasiswaan, serta kelompok masyarakat.

Komisioner KPID Sulsel, Siti Hamida, menyatakan bahwa aplikasi e-KPID adalah hasil dari pemahaman akan integrasi teknologi yang tak terhindarkan. Oleh karena itu, pihaknya percaya bahwa partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyiaran harus lebih mudah dan terbuka.

“Sistem pengawasan partisipatif harus membuka peluang sebesar-besarnya bagi partisipasi masyarakat dengan memberikan kemudahan,” ujar Siti Hamida ketika meluncurkan aplikasi ini di Rektorat UIN Alauddin Selasa (3/10/2023).

Dalam upaya meningkatkan keterbukaan informasi, KPID Sulsel memahami bahwa teknologi telah menjadi bagian integral dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, mereka menyediakan aplikasi ini untuk diunduh secara langsung di berbagai perangkat gadget.

Aplikasi yang dapat diunduh melalui Play Store ini tidak hanya memungkinkan pengaduan pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), tetapi juga memungkinkan komunikasi langsung antara masyarakat dengan pihak yang bertanggung jawab atas siaran yang diawasi oleh KPID Sulsel.

“Jadi, modelnya adalah adanya umpan balik langsung dari KPID Sulsel melalui layanan pesan WhatsApp,” tambah Siti Hamida, yang juga menjabat sebagai Koordinator bidang kelembagaan KPID Sulsel.

Siti Wahida, yang merupakan salah satu perempuan yang terlibat dalam proyek ini, menjelaskan bahwa melalui aplikasi ini, KPID Sulsel juga ingin mendorong keterbukaan informasi.

Selama ini, peneliti sering mengalami kendala dalam mengakses data tentang penyiaran di Sulsel. Oleh karena itu, aplikasi ini juga menyediakan laporan tahunan yang mencakup hasil pemantauan, program KPID, dan informasi lainnya.

Aplikasi ini juga terhubung dengan situs web yang dimiliki oleh KPID Sulsel, meskipun e-KPID ini lebih sederhana dalam penggunaannya.

Dalam upaya menarik minat mahasiswa dan Generasi Z untuk terlibat dalam dunia penyiaran, KPID Sulsel memilih kampus sebagai lokasi peluncuran. Mereka berharap agar mahasiswa dapat berpartisipasi dalam literasi penyiaran dan bahkan kembali menonton televisi.

Siti Hamida juga melaporkan bahwa sejak 2021 hingga Oktober 2023, KPID Sulsel telah memproses sebanyak 6.330 pelanggaran. Klasifikasi usia menjadi jenis pelanggaran yang paling dominan. KPID Sulsel telah mengambil langkah klarifikasi dengan memanggil lembaga penyiaran terkait dan memberikan teguran pertama.

“Alhamdulilah, tindakan ini telah memberikan dampak positif. Beberapa stasiun radio juga telah melanggar beberapa aturan yang diatur dalam P3SPS,” kata alumnus UMI Makassar ini.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga