SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pajak" href="https://www.sulselsatu.com/topik/direktorat-jenderal-pajak">Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (DJP Sulselbartra) hingga September 2023 berhasil mengumpulkan pajak hingga Rp12,5 triliun.
Angka ini sebesar 70,33 persen dari total target penerimaan pajak di wilayah ini. Pada 2023 ini, DJP Sulselbartra menargetkan pajak diangka Rp17,9 triliun.
“Kami sudah dapat mengumpulkan Rp12,5 triliun atau 70,33 persen,” beber Kepala Kantor Wilayah DJP Sulselbartra Arridel Mindra, Selasa (10/10/2023).
Baca Juga : Kanwil DJP Sulselbartra Dukung Pertumbuhan Ekonomi dengan Ikut Bazaar UMKM Kemenkeu Satu Sulsel
Arridel bilang, dari realisasi Rp12,5 triliun itu didominasi pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp6,6 triliun. Lalu pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) sebesar Rp5,3 triliun.
Tahun ini, khusus Khusus PPh mengalami pertumbuhan negatif di angka -7,5 persen. Kondisi ini kata Arridel dipengaruhi program yang tidak ada lagi di 2023.
“Yaitu program pengungkapan sukarela atau PPS seperti tahun 2022. Tahun itu kita bisa menerima sekitar Rp1,383 triliun. Nah tahun ini (program itu) tidak ada gantinya,” beber Arridel.
Baca Juga : Kanwil DJP Sulselbartra Wujudkan Generasi Muda Sadar Pajak Lewat Pajak Bertutur
Arridel menjelaskan, ada beberapa regulasi baru yang diterapkan di 2023. Antara lain PP Nomor 49 tentang dibebaskannya PPN atas penyerahan ore nikel dari tambang ke pusat smelter. Sehingga mereka tak perlu membayar lagi pajak senilai 10 persen.
“Dan juga sawit itu penyerahannya ke pabrikan ada metode baru yang menggunakan nilai lain, di mana tarif yang dulunya 10 persen menjadi 1,5 persen. Ini yang membuat penerimaan kita tertekan,” sambung Arridel.
Namun di balik kondisi ini, ia optimistis sisa target 30 persen bisa tercapai. Mengingat Sulawesi tetap menjadi salah satu area yang tumbuh secara perekonomian, inflasi terjaga.
Baca Juga : KALLA Setor Pajak Peling Besar, Raih Penghargaan DJP Sulselbartra
“70 persen itu on the track. Karena memang di dalam kontrak kinerja kami dengan stake holder, dengan pimpinan itu di triwulan ketiga ini adalah 70 persen,” beber dia.
Ia memperhitungkan, sisa 30 persen akan tertutupi dari setoran administrasi pemerintahan atau belanja pemerintahan. Pun belanja politik dari partai dan penyelenggaran seperti KPU dan Bawaslu.
“Pemerintah sedang banyak program atau belanja modal, di situ pasti keluar pajaknya, pajak atas vendor, penghasilan akan dipotong baik PPH maupun PPN. Begitu juga karena kegiatan suasana pemilu. Banyak parpol pengadaan logistik begitupun lembaga pemilu lain,” pungkas Arridel.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar