Logo Sulselsatu

Andi Suhada Sappaile Ajak Warga Manfaatkan Perda Bantuan Hukum Secara Gratis

Asrul
Asrul

Rabu, 11 Oktober 2023 20:02

Wakil Ketua DPRD Makassar Andi Suhada Sappaile menggelar sosialisasi Perda No 7 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan bantuan hukum di Hotel Asyra, Rabu (11/10/2023). Foto/Sulselsatu
Wakil Ketua DPRD Makassar Andi Suhada Sappaile menggelar sosialisasi Perda No 7 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan bantuan hukum di Hotel Asyra, Rabu (11/10/2023). Foto/Sulselsatu

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar Fraksi PDI Perjuangan Andi Suhada Sappaile menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 7 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan bantuan hukum di Hotel Asyra, Rabu (11/10/2023).

Wakil Ketua DPRD Kota Makassar Andi Suhada Sappaile mengatakan DPRD bersama Pemkot Makassar mengadakan sosialisasi ini karena masih banyak masalah hukum yang tidak terselesaikan dengan baik.

Baca Juga : Usai Rakercabsus, PDIP Makassar Siap Bergerak Menangkan Indira-Ilham di 15 Kecamatan

“Masalah hukum yang ada di Kota Makassar terutama pada masyarakat menengah ke bawah tidak terselesaikan dengan baik karena masalah biaya,” ucap Andi Suhada.

Menurutnya, masyarakat yang mempunyai masalah dengan hukum baik dirinya bersalah atau tidak bersalah harus tetap mendapat pendampingan dari pengacara.

Andi Suhada juga menjelaskan bahwa masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui jika Pemkot dapat membantu mereka untuk mendapatkan pendampingan hukum.

Baca Juga : Caleg PDIP Makassar Udin Malik Tak Terima Disebut Gelembungkan Suara

Ini disebabkan karena masih banyak masyarakat kita yang kekurangan informasi mengenai pendamping pengacara sehingga mereka lebih memilih dipenjara daripada sewa pengacara.

“Cuman karena kurangnya informasi sehingga mereka berpikir untuk biarmi saja saya di penjara berapa tahun, saya tidak bisa sewa pengacara,” tutur Andi Suhada.

Baca Juga : Survei Al Hidayat Syamsu Dekati Petahana DPD RI

Andi Suhada juga menjelaskan, jika masyarakat ingin meminta Bantuan hukum yang ditawarkan Pemkot, saat ini mereka berkantor di Balai Kota.

Pendamping bantuan hukum ini akan ditangani oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) sampai kasus yang ditangani itu selesai.

Baca Juga : Danny Pomanto Ajak Kader PDIP Makassar Ciptakan Pemilu Damai dan Berkualitas

Dirinya berharap dengan sosialisasi ini, masyarakat Kota Makassar khususnya kaum perempuan bisa melek tentang hukum agar bisa mendapatkan bantuan dari Pemkot.

Kegiatan sosialisasi ini dihari kurang lebih 100 orang peserta dari berbagai kalangan masyarakat. Mereka terlihat sangat antusias untuk mengetahui cara mendapatkan perlindungan hukum.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Penulis : Andi Baso Mappanyompa
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Lifestyle24 April 2025 07:36
Kartini Masa Kini Belajar Safety Riding Lewat Simulasi Berkendara
Memaknai Hari Kartini 2025, PT Astra Honda Motor (AHM) bersama 28 jaringan main dealer sepeda motor Honda di seluruh Indonesia kembali menggelar kampa...
Hukum23 April 2025 23:39
Kanwil Kemenkum Sulsel Siap Bangun Citra Kementerian Lewat Media Sosial
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Tim Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Selasa (22/4/2025), Bertempat d...
Makassar23 April 2025 22:56
Muhammadiyah Makassar Nyatakan Dukungan Penuh untuk Pemerintahan Appi-Aliyah
SULSELSATU.com MAKASSAR – Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Makassar menyatakan komitmennya mendukung penuh seluruh program Pemerintah Ko...
Makassar23 April 2025 22:05
Menparekraf Tinjau Makassar Creative Hub, Aliyah: Ini Masa Depan Ekonomi Kota
SULSELSATU.com MAKASSAR – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, mendampingi Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, Teuku Riefky Ha...