Andi Suhada Sappaile Ajak Warga Manfaatkan Perda Bantuan Hukum Secara Gratis
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar Fraksi PDI Perjuangan Andi Suhada Sappaile menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 7 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan bantuan hukum di Hotel Asyra, Rabu (11/10/2023).
Wakil Ketua DPRD Kota Makassar Andi Suhada Sappaile mengatakan DPRD bersama Pemkot Makassar mengadakan sosialisasi ini karena masih banyak masalah hukum yang tidak terselesaikan dengan baik.
“Masalah hukum yang ada di Kota Makassar terutama pada masyarakat menengah ke bawah tidak terselesaikan dengan baik karena masalah biaya,” ucap Andi Suhada.
Menurutnya, masyarakat yang mempunyai masalah dengan hukum baik dirinya bersalah atau tidak bersalah harus tetap mendapat pendampingan dari pengacara.
Andi Suhada juga menjelaskan bahwa masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui jika Pemkot dapat membantu mereka untuk mendapatkan pendampingan hukum.
Ini disebabkan karena masih banyak masyarakat kita yang kekurangan informasi mengenai pendamping pengacara sehingga mereka lebih memilih dipenjara daripada sewa pengacara.
“Cuman karena kurangnya informasi sehingga mereka berpikir untuk biarmi saja saya di penjara berapa tahun, saya tidak bisa sewa pengacara,” tutur Andi Suhada.
Andi Suhada juga menjelaskan, jika masyarakat ingin meminta Bantuan hukum yang ditawarkan Pemkot, saat ini mereka berkantor di Balai Kota.
Pendamping bantuan hukum ini akan ditangani oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) sampai kasus yang ditangani itu selesai.
Dirinya berharap dengan sosialisasi ini, masyarakat Kota Makassar khususnya kaum perempuan bisa melek tentang hukum agar bisa mendapatkan bantuan dari Pemkot.
Kegiatan sosialisasi ini dihari kurang lebih 100 orang peserta dari berbagai kalangan masyarakat. Mereka terlihat sangat antusias untuk mengetahui cara mendapatkan perlindungan hukum.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News