SULSELSATU.com, MAKASSAR – Perseteruang petinggi Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar buntut pencopotan Rektor Prof Basri Modding dan mengangkat Plt Prof Sufirman Rahman.
Plt Rektor UMI Prof Sufirman Rahman mengatakan Yayasan melakukan tindakan tegas dengan menonaktifkan Prof Basri karena diduga melakukan penyelewengan anggaran proyek.
Merespon itu, Prof Basri Modding menjawab tudingan pengembalian dana penyelewengan senilai Rp 28 miliar lebih. Basri mengatakan uang tersebut merupakan dana proyek yang disetor ke rekening yayasan setelah rekening proyek ditutup.
Baca Juga : VIDEO: Usai Dilantik, Plt Rektor UMI Prof Sufirman Keliling Fakultas Lakukan Konsolidasi Internal
“Seperti yang beredar di media itu pengembalian Rp 28 miliar. Itu bukan pengembalian. Ini yang perlu diketahui,” ujar Basri Modding saat konferensi pers di ruangannya di Gedung Rektorat UMI Makassar, Selasa (11/10/2023).
Basri mengakui telah menyetor uang Rp 28 miliar ke rekening Yayasan Wakaf UMI. Namun dia menegaskan bahwa uang tersebut bukan pengembalian terkait penyelewengan dana melainkan uang proyek yang disetor ke rekening yayasan.
“Tetapi karena ada rapat yayasan bahwa rekening proyek yang ada sebaiknya dileburkan, dimasukkan kembali ke rekening yayasan. Jadi bukan pengembalian dana, ini perlu saya luruskan, tidak ada pengembalian dana,” katanya.
Baca Juga : Prof Basri Modding Ancam Duduki Menara UMI Hingga Ada Kepastian Hukum
Di sisi lain, Basri menyebut rekening proyek yang ada selama ini sangat membantu untuk pencairan dana lebih cepat. Rekening proyek yang selama ini dipakai tempat transit dana setelah cair.
“Karena kalau ada rekening proyek menurut pimpro (pimpinan proyek) itu lebih memudahkan, lebih cepat dari pada diproses dari awal, berminggu-minggu baru cair, tapi kalau ini (rekening proyek) langsung diambilkan di rekening proyek,” dalih Basri.
Belakangan rapat pengurus yayasan tidak lagi mengizinkan adanya rekening proyek maka rekening itu terpaksa ditutup. Isinya pun dimasukkan ke rekening Yayasan Wakaf UMI.
Baca Juga : VIDEO: Penjelasan Prof Basri Modding Soal Dualisme Kepemimpinan UMI Makassar
“Menurut hasil rapat pengurus (yayasan) tidak boleh ada rekening (proyek), tutup (yang rekening proyek) dimasukkan (dana) ke rekening yayasan,” ujarnya.
Dia pun menyayangkan pihak yang memelintir isu ini yang menyebut pengembalian dana hasil korupsi. Dia kembali menegaskan bahwa uang Rp 28,5 miliar itu bukan hasil korupsi.
“Dipelintirkan bahwa itu pengembalian dana korupsi, Astagfirullahaladzim, berdosa dan Insha Allah dilaknat oleh Allah. Bahaya itu, jadi saya luruskan bahwa itu tidak benar. Saya tidak takut sama manusia, saya takut sama Allah saja. Ini fitnah yang sangat keji,” katanya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar