SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar bersama Pemerintah Kota Makassar secara resmi menyepakati pendanaan kegiatan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar tahun 2024.
Kesepakatan ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Makassar M Ansar dan Ketua KPU Kota Makassar Faridl Wajdi di Ruang Sipakalebbi Kantor Wali Kota Makassar, Kamis (12/10/2023).
Berdasarkan naskah berita acara, diketahui alokasi hibah yang diserahkan Pemkot Makassar ke KPU Makassar mencapai Rp64 miliar.
Baca Juga : Warga Makassar Tak Dapat Undangan Mencoblos di TPS, Cukup Tunjukkan e-KTP
“Pihak pertama dan pihak kedua bersepakat bahwa alokasi anggaran Kegiatan Pemilihan Wali Kota Makassar dan Wakil Wali Kota Makassar Tahun 2024 untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar sebesar Rp64.122.123.800,” bunyi petikan naskah berita acara yang diterima Sulselsatu.
Ketua KPU Kota Makassar Faridl Wajdi berujar, anggaran tersebut akan ditransfer ke dalam dua tahap.
“Tahap pertama tahun 2023 sebesar 40 persen dengan nilai Rp25,6 miliar dan tahap kedua tahun 2024 sebesar 60% dengan nilai Rp38,4 miliar,” jelasnya.
Baca Juga : Tinjau Gudang KPU Makassar, Andi Arwin Azis: Logistik Pilkada Siap Didistribusikan
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Makassar Zainal Ibrahim menuturkan, usai kesepakatan ini, akan dilanjutkan dengan penandatanganan NPHD atau Naskah Perjanjian Hibah Daerah.
“Setelah ini ada proses selanjutnya yaitu NPHD. Kita harapkan sudah bisa kita tandatangani pekan depan karena proses asistensi dan verifikasi APBD Perubahan 2023 belum dilakukan oleh Pemerintah Provinsi,” pungkas Zainal Ibrahim.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar