Sosialisasi Perda, Legislator Yeni Rahman Minta PD Pasar Berinovasi Digitalisasi Pasar Tradisional
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Yeni Rahman, membuka dan menjadi narasumber pada acara sosialisasi mengenai penyebaran produk hukum daerah, khususnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2009 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional, dan Penataan Pasar Modern di Kota Makassar. Acara ini diselenggarakan oleh Sekretariat DPRD Kota Makassar di Hotel Golden Tulip Essential pada hari Jumat, 13 Oktober 2023.
Dalam pidatonya ketika membuka acara sosialisasi Perda, Yeni Rahman menekankan betapa pentingnya memberikan perlindungan kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Makassar. Yeni menyatakan bahwa pasar yang dikelola dengan baik memiliki potensi besar untuk memberikan keuntungan dan manfaat yang signifikan bagi masyarakat.
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh sekitar 100 peserta, dan salah satu narasumber utamanya adalah Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Makassar, Bapak Muhammad Rheza, S.STP., M.Si.
Muhammad Rheza mengajak para pelaku UMKM untuk mengambil bagian dalam program prioritas Walikota, yaitu “Inkubator Center UMKM”. Program ini bertujuan untuk memberikan fasilitas kepada para pengusaha dan UMKM agar mereka dapat meningkatkan kreativitas dan menjadi pengusaha yang lebih kompeten.
Program ini tidak hanya berfokus pada UMKM yang sudah dikenal namanya, tetapi juga untuk UMKM yang baru memulai usahanya. Dalam inkubator ini, mereka akan mendapat bantuan dalam hal pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha), pemeriksaan HaKI (Hak Kekayaan Intelektual), sertifikat halal, dan berbagai bentuk bimbingan lainnya.
Muhammad Rheza menegaskan bahwa program ini terbuka bagi semua warga Kota Makassar yang telah menjalankan usaha mereka selama minimal 6 bulan. “Dengan program ini, kami ingin membantu para pelaku usaha yang sebelumnya hanya berjalan biasa-biasa saja agar bisa menjadi pengusaha yang luar biasa,” kata Muhammad Rheza.
Pada bagian pemaparan materi, Yeni Rahman, Anggota Komisi D Fraksi PKS, berharap bahwa dengan sosialisasi peraturan perundang-undangan ini, akan terjadi peningkatan dalam Sumber Daya Manusia (SDM), dan para pengelola pasar akan mampu mengembangkan diri mereka menjadi pelaku ekonomi yang kuat, dengan daya saing dan produktivitas yang dapat diandalkan.
Yeni Rahman juga menyoroti manfaat dari sosialisasi Perda Nomor 15 Tahun 2009 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional, dan Penataan Pasar Modern, yang akan membawa dampak positif terhadap penataan dan pengelolaan pasar tradisional di masa depan. Hal ini diharapkan akan menciptakan pasar yang lebih ramah dan nyaman di Kota Makassar, serta akan mendukung kesejahteraan UMKM dan penciptaan lapangan kerja.
“Oleh karena itu, saya mengharapkan agar seluruh masyarakat dan pengelola pasar tidak hanya memahami Perda ini, tetapi juga mematuhi aturannya sehingga pasar tradisional dan modern tetap dapat memenuhi kebutuhan masyarakat, tanpa mengesampingkan fungsi asli pasar, dan saya bersedia untuk mendampingi para pelaku UMKM,” tambah Yeni Rahman.
Politisi PKS Yeni Rahman menambahkan kondisi pasar tradisional di Kota Makassar pengelolaanya tidak maksimal, semrawut pol penataannya sangat amburadul.
Lahan yang digunakan semestinya jalanan, difungsikan berjualan lapak pedagang
akhirnya berdampak pada sepinya lapak pedagang di area dalam serta menimbulkan kemacetan.
Jduga dampak digitalisasi perbelanjaan membuat sepinya lapak pedagang yang berada di pasar tradisional.
“Diharapkan pemkot dalam hal ini PD pasar dalam menjawab tantangan digitalisasi. berinovasi dalam memasarkan produk di pasar tradisional dengan membuat aplikasi tentang pedagang pasar dan jenis usaha berdasarkan pasar dimana pedagang berjualan” ujar Yeni Rahman.
Acara sosialisasi diakhiri dengan sesi tanya jawab.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News