SULSELSATU.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait syarat pendaftaran capres-cawapres yang harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Terkait putusan MK, Presiden Jokowi memberikan tanggapan usai tiba di Beijing, RRT, Senin (16/10).
Jokowi menjelaskan terkait polemik putusan MK silahkan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga : Terbukti Ijazah Palsu, MK Diskualifikasi Trisal, Pilkada Palopo Diulang
Ia juga meminta pakar hukum menilai terkait putusan tersebut.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel
Komentar