DPRD Kota Makassar Resmi Usulkan Pemberhentian Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar resmi mengusulkan pemberhentian Fatmawati Rusdi sebagai Wakil Wali Kota Makassar.
Usulan pemberhentian itu ditetapkan melalui Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Badan Anggaran DPRD Kota Makassar, Jumat (20/10/2023).
Usulan ini muncul setelah Fatmawati Rusdi mengumumkan niatnya untuk maju sebagai calon anggota legislatif DPR. Fatmawati Rusdi maju di DPR menggantikan Syahrul Yasin Limpo.
Usulan pemberhentian Fatmawati Rusdi tertuang dalam Surat Keputusan DPRD Kota Makassar nomor 30/DPRD/188.45/2023 tentang Usulan Pemberhentian Wakil Wali Kota Makassar Masa Jabatan 2021-2024.
“Menetapkan mengusulkan pemberhentian Fatmawati Rusdi sebagai Wakil Wali Kota Masa Jabatan 2021-2024 disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasanya selama memangku jabatan tersebut,” ucap Sekretaris DPRD Kota Makassar Dahyal.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Makassar Rudianto Lallo menyatakan, telah menerima surat pengunduran diri dari Fatmawati Rusdi pada 2 Oktober 2023 lalu.
“Telah menerima surat dari Fatmawati Rusdi selaku Wakil Wali Kota Makassar tertanggal 2 Oktober 2023 perihal pengunduran diri sebagai Wakil Wali Kota Makassar sehubungan akan mengikuti kontestasi pemilihan legislatif DPR RI 2024,” ucap Rudianto Lallo.
Rudianto Lallo menjelaskan, usai rapat, usulan akan dikirim ke Menteri Dalam Negeri melalui Pj Gubernur Provinsi Sulsel untuk mendapatkan pengesahan atau penetapan pemberhentian.
Berkenan dengan hal itu pula, Rudianto Lallo menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih yang tinggi kepada Fatmawati Rusdi.
“Terima kasih atas dharma bakti yang telah disumbangkan bagi daerah dan masyarakat selama menjadi Wakil Wali Kota Makassar. Kita doakan yang terbaik dalam karirnya,” pungkas Rudianto Lallo.
Fatmawati Rusdi sendiri telah dilantik sebagai Wakil Wali Kota Makassar mendampingi Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto pada 26 Februari 2021 lalu.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News