Logo Sulselsatu

Pakar Hukum Lucas Nilai Publik Bisa Gugat KPU Soal Syarat Capres-Cawapres

Asrul
Asrul

Minggu, 22 Oktober 2023 12:14

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pakar Hukum Lucas S.H menegaskan putusan hukum yang sudah diketok palu oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materiil UU Pemilu yang diputus beberapa waktu yang lalu, memang bersifat final dan tidak ada upaya hukum apapun yang bisa membatalkannya. Tapi ia mengingatkan putusan itu tidak dapat dilaksanakan secara serta merta.

“Lalu bagaimana mengeksekusinya? Jika dipaksakan malah menjadi polemik dan tidak membawa manfaat kepada penegakan hukum,” ucapnya dikutip Minggu (22/10/2023).

Lucas mengatakan, ada cara lain untuk bisa ‘membatalkan’ putusan tersebut. Dengan melayangkan gugatan terhadap penyelenggara pemilu, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), selaku eksekutor putusan dari uji materiil perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Baca Juga : Open House Pengacara Kondang Lucas di Makassar Dihadiri Wali Kota dan Ketua DPRD

“Jadi yang dimaksudkan bisa dibatalkan itu adalah sikap dari KPU yang menerima pendaftaran, menafsirkan seolah-olah bisa menerima capres dan cawapres yang berusia di bawah 40 tahun tetapi pernah menjadi kepala daerah tingkat kota madya atau tingkat kabupaten. Tindakan itu yang bisa dibatalkan dengan menggugat ke pengadilan,” tuturnya menjelaskan.

Ia menegaskan putusan MK yang menambahkan bunyi pasal soal syarat maju sebagai capres-cawapres, dianggap merombak dunia hukum dan politik tanah air oleh banyak pemerhati hukum.

Setelah diteliti, sambung dia, terdapat empat hakim tidak setuju atau dissenting opinion. Lucas mengingatkan pertimbangan hakim dan amar putusan itu merupakan satu kesatuan.

Baca Juga : Pakar Hukum Sebut Surat KPU ke Parpol untuk Patuhi Putusan MK Bisa Dibatalkan PTUN

“Saya berpendapat putusan ini, non executable,” ucap dia.

Lucas berpendapat, meskipun putusan ini dikabulkan dengan komposisi empat menolak dan lima hakim MK menerima dalam putusannya. Namun sebenarnya ada dua hakim lagi yang tidak setuju penuh dengan gugatan yang diajukan.

“Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic (2 Hakim MK), mereka memberikan concurring opinion, setuju tapi kondisional,” kata Lucas.

Baca Juga : Bantah Hotman Paris, Lucas: Debitur Kredit Macet Bisa Dipidana

Dalam penjelasannya, dua hakim di atas menyebut setuju 40 tahun sebagai syarat usia capres dan cawapres atau pernah menjadi gubernur, atau tingkat provinsi, tapi tidak untuk kepala daerah di tingkat kabupaten/kota.

“Jadi kalau saya simpulkan, tiga hakim setuju umur 40 tahun atau pernah menjadi kepala daerah, itu final. Tetapi dua hakim setuju dengan syarat kepala daerah tingkat provinsi,” terangnya.

Sehingga menurut advokat senior itu, putusan MK atas perkara 90/PUU-XXI/2023 harus benar-benar diperhatikan sebelum dieksekusi.

Baca Juga : Tak Terbukti Rintangi KPK, MA Kabulkan Permohonan PK Pengacara Lucas

Jangan sampai penyelenggara negara dan juga penyelenggara pemilu, salah menafsirkan putusan fenomenal yang membuat geger republik ini.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video26 November 2024 15:53
VIDEO: Tiga Pendaki Hilang di Gunung Balease Ditemukan Selamat, Satu Alami Luka
SULSELSATU.com – Tiga pendaki asal Tasikmalaya yang hilang kontak di Gunung Balease, Luwu Utara, ditemukan dalam kondisi selamat. Ketiganya dite...
Politik26 November 2024 15:49
Seto Mencoblos di TPS 4, Rezki di TPS 11 Rappocini
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Andi Seto Gadhista Asapa dan Rezki Mulfiati Lutfi siap menggunakan...
Bisnis26 November 2024 15:31
Khusus Rute Pinrang dan Sengkang, Cahaya Bone Beri Potongan Harga Rp50 Ribu
Salah satunya dengan kolaborasi bersama Kallafriends menghadirkan program #ditraktirkallafriends dengan promo potongan harga hingga 50 ribu ripuah yan...
Politik26 November 2024 14:51
Tidak Dapat Undangan Mencoblos, Apakah Bisa Pakai KTP? Ini Kata KPU Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2024 digelar besok, Rabu 27 November 2024. Pemilih yang namanya tercatat di da...