Logo Sulselsatu

Armada Dirusak dan Personel Dianiaya, Damkar Makassar Ambil Langkah Hukum

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Senin, 23 Oktober 2023 16:24

Damkar Makassar bersama pendamping hukum Jemmy Nento melakukan koordinasi dengan Polsek Tallo.
Damkar Makassar bersama pendamping hukum Jemmy Nento melakukan koordinasi dengan Polsek Tallo.

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Makassar mengambil tindakan tegas atas kasus pengrusakan armada dan pemukulan personel petugas pemadam.

Bersama pendamping hukumnya Jemmy Nento, Damkar Makssar melakukan koordinasi dengan Polsek Tallo.

Sebelumnya, peristiwa pengrusakan armada dan penganiayaan terjadi saat tim pemadam kebakaran melaksanakan tugas pemadaman di Jalan Pongtiku 1 pada Rabu, 18 Oktober 2023 pukul 22.08 WITA lalu.

Baca Juga : KALLA Bawa Pulang Penghargaan Lestari Award 2024 Kategori Good Health & Wellbeing

Pelaku pengrusakan armada sudah diamankan oleh Polsek Tallo. Kasus ini dipandang serius karena merusak fasilitas negara yang sangat penting.

Damkar Makassar memastikan bahwa semua langkah hukum yang diperlukan akan diambil dengan tegas.

Pasalnya tindakan pelaku menghalang-halangi petugas pemadam saat melaksanakan tugas dianggap sebagai pelanggaran hukum yang serius.

Baca Juga : Mobil Tangki Jadi Bahan Kampanye Paslon Pilwali, Tim Lawyer PDAM Makassar Melapor ke Bawaslu

Dalam penanganan kasus ini, Damkar Makassar dan pendamping hukum berharap agar pelaku mendapat sanksi setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku.

Upaya ini dinilai tidak hanya untuk memberikan keadilan bagi petugas pemadam yang menjadi korban, tetapi juga untuk memberikan pesan bahwa penganiayaan terhadap petugas tidak dapat ditoleransi.

“Untuk menekankan pentingnya perlindungan terhadap fasilitas negara dan perlakuan yang adil terhadap petugas pemadam yang menjalankan tugas mereka dengan penuh dedikasi,” ucap Jemmy Nento, Minggu (22/10/2023).

Baca Juga : Mahasiswa Unhas Kini Bisa Tukar Sampah Jadi Pulsa, Begini Caranya

Dia menyatakan akan bekerja sama sepenuhnya dengan aparat hukum untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan.

“Diharapkan tindakan hukum ini dapat menjadi preseden yang kuat dan memberikan efek jera terhadap siapa pun yang berusaha menghalang-halangi tugas krusial petugas pemadam kebakaran dalam melaksanakan tugas penyelamatan dan pemadaman kebakaran,” jelasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Penulis : Andi Baso Mappanyompa
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Pendidikan24 Oktober 2024 19:09
29.000 Peserta dari Pelajar dan Guru SMK Meriahkan Festival Vokasi Satu Hati
Sebanyak 26.917 pelajar dan 2.615 guru dari ratusan SMK mitra binaan PT Astra Honda Motor (AHM) beradu kompetensi menjadi yang terbaik di bidang vokas...
Berita Utama24 Oktober 2024 19:09
Kampanye Dialogis, Paslon Nomor 4 Paparkan Program Unggulan Hingga Serukan Lawan “Paket Cabelong”
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto, nomor urut 4, Syamsuddin Karlos – Syafruddin Nurdin...
Metropolitan24 Oktober 2024 18:52
Silaturahmi di Kecamatan Bontoala, Arwin Azis Tekankan Netralitas Jelang Pilkada
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, melaksanakan kunjungan kerja (kunker) dan silaturahmi denga...
Metropolitan24 Oktober 2024 18:47
Pemkot Makassar Raih Penghargaan Pembangunan Statistik Sektoral
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar berhasil meraih penghargaan atas capaian nilai Indeks Pembangunan Statistik (IPS) tahun...