Logo Sulselsatu

Armada Dirusak dan Personel Dianiaya, Damkar Makassar Ambil Langkah Hukum

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Senin, 23 Oktober 2023 16:24

Damkar Makassar bersama pendamping hukum Jemmy Nento melakukan koordinasi dengan Polsek Tallo.
Damkar Makassar bersama pendamping hukum Jemmy Nento melakukan koordinasi dengan Polsek Tallo.

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Makassar mengambil tindakan tegas atas kasus pengrusakan armada dan pemukulan personel petugas pemadam.

Bersama pendamping hukumnya Jemmy Nento, Damkar Makssar melakukan koordinasi dengan Polsek Tallo.

Sebelumnya, peristiwa pengrusakan armada dan penganiayaan terjadi saat tim pemadam kebakaran melaksanakan tugas pemadaman di Jalan Pongtiku 1 pada Rabu, 18 Oktober 2023 pukul 22.08 WITA lalu.

Baca Juga : 73 BTS 5G Telkomsel Kini Tersebar di Makassar

Pelaku pengrusakan armada sudah diamankan oleh Polsek Tallo. Kasus ini dipandang serius karena merusak fasilitas negara yang sangat penting.

Damkar Makassar memastikan bahwa semua langkah hukum yang diperlukan akan diambil dengan tegas.

Pasalnya tindakan pelaku menghalang-halangi petugas pemadam saat melaksanakan tugas dianggap sebagai pelanggaran hukum yang serius.

Baca Juga : Vasaka Hotel Makassar Hadirkan Layanan Antar Jemput Bandara

Dalam penanganan kasus ini, Damkar Makassar dan pendamping hukum berharap agar pelaku mendapat sanksi setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku.

Upaya ini dinilai tidak hanya untuk memberikan keadilan bagi petugas pemadam yang menjadi korban, tetapi juga untuk memberikan pesan bahwa penganiayaan terhadap petugas tidak dapat ditoleransi.

“Untuk menekankan pentingnya perlindungan terhadap fasilitas negara dan perlakuan yang adil terhadap petugas pemadam yang menjalankan tugas mereka dengan penuh dedikasi,” ucap Jemmy Nento, Minggu (22/10/2023).

Baca Juga : Bersiap! Fazzio Modifest Kembali Hadir di Makassar Mei Mendatang, Siapkan Hadiah Rp25 Juta

Dia menyatakan akan bekerja sama sepenuhnya dengan aparat hukum untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan.

“Diharapkan tindakan hukum ini dapat menjadi preseden yang kuat dan memberikan efek jera terhadap siapa pun yang berusaha menghalang-halangi tugas krusial petugas pemadam kebakaran dalam melaksanakan tugas penyelamatan dan pemadaman kebakaran,” jelasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Penulis : Andi Baso Mappanyompa
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Aneka07 Mei 2025 14:19
Ratusan Biker Sulsel Riding ke Puncak Malino Rayakan Satu Dekade NMAX
Perayaan satu dekade NMAX di Indonesia yang bertajuk NMAX Experience: Ride A Decade oleh para biker MAXI Yamaha masih terus berlangsung di berbagai ko...
Bisnis07 Mei 2025 13:50
Indosat dan Wadhwani Foundation Siapkan Talenta Muda Lewat Pelatihan Berbasis AI
Memperingati Hari Pendidikan Nasional, Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) bekerja sama dengan Wadhwani Foundation (WF) meluncurkan program p...
News07 Mei 2025 13:34
Tiket Terjual Habis, 20 Ribu Pengunjung Siap Semarakkan Digiland 2025
TelkomGroup kembali menyelenggarakan Digiland 2025, perhelatan tahunan yang menjadi wadah kolaborasi teknologi, olahraga, edukasi, hingga hiburan dala...
Berita Utama07 Mei 2025 10:07
Ketua TIDAR Sulsel Vonny Ameliani Dukung Penuh Rencana Presiden Prabowo Hapus Utang Petani dan Nelayan
SULSELSATU.com, JENEPONTO— Ketua Tunas Indonesia Raya (TIDAR) Sulawesi Selatan yang juga Anggota DPRD Provinsi Sulsel, Vonny Ameliani, menyatakan du...