SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Makassar mengambil tindakan tegas atas kasus pengrusakan armada dan pemukulan personel petugas pemadam.
Bersama pendamping hukumnya Jemmy Nento, Damkar Makssar melakukan koordinasi dengan Polsek Tallo.
Sebelumnya, peristiwa pengrusakan armada dan penganiayaan terjadi saat tim pemadam kebakaran melaksanakan tugas pemadaman di Jalan Pongtiku 1 pada Rabu, 18 Oktober 2023 pukul 22.08 WITA lalu.
Baca Juga : 73 BTS 5G Telkomsel Kini Tersebar di Makassar
Pelaku pengrusakan armada sudah diamankan oleh Polsek Tallo. Kasus ini dipandang serius karena merusak fasilitas negara yang sangat penting.
Damkar Makassar memastikan bahwa semua langkah hukum yang diperlukan akan diambil dengan tegas.
Pasalnya tindakan pelaku menghalang-halangi petugas pemadam saat melaksanakan tugas dianggap sebagai pelanggaran hukum yang serius.
Baca Juga : Vasaka Hotel Makassar Hadirkan Layanan Antar Jemput Bandara
Dalam penanganan kasus ini, Damkar Makassar dan pendamping hukum berharap agar pelaku mendapat sanksi setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku.
Upaya ini dinilai tidak hanya untuk memberikan keadilan bagi petugas pemadam yang menjadi korban, tetapi juga untuk memberikan pesan bahwa penganiayaan terhadap petugas tidak dapat ditoleransi.
“Untuk menekankan pentingnya perlindungan terhadap fasilitas negara dan perlakuan yang adil terhadap petugas pemadam yang menjalankan tugas mereka dengan penuh dedikasi,” ucap Jemmy Nento, Minggu (22/10/2023).
Baca Juga : Bersiap! Fazzio Modifest Kembali Hadir di Makassar Mei Mendatang, Siapkan Hadiah Rp25 Juta
Dia menyatakan akan bekerja sama sepenuhnya dengan aparat hukum untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan.
“Diharapkan tindakan hukum ini dapat menjadi preseden yang kuat dan memberikan efek jera terhadap siapa pun yang berusaha menghalang-halangi tugas krusial petugas pemadam kebakaran dalam melaksanakan tugas penyelamatan dan pemadaman kebakaran,” jelasnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar