SULSELSATU.com, MAKASSAR – Tim Seleksi (Timsel) calon anggota KPU kabupaten/kota untuk 7 daerah di Sulawesi Selatan (Sulsel) telah mengumumkan 10 besar peserta yang lolos ke tahap uji kelayakan dan kepatutan.
Untuk diketahui tujuh daerah yang nama calon anggota KPU diumumkan Timsel yakni Makassar, Enrekang, Luwu, Wajo, Sidrap, Pinrang, dan Parepare.
Ada janggal saat seleksi, khusus di Luwu. Menyikapi pengumuman hasil seleksi calon anggota KPU Kabupaten Luwu, Nomor: 55/TIMSELKK-GEL.8-Pu/04/73/2023.
Baca Juga : Cafe Demokrasi KPU Sulsel Bahas Peran Media dalam Keterbukaan Informasi Pilkada 2024
Yang diduga keras diskriminatif, manipulatif dan pemalsuan dokumen terkait dengan beberapa peserta calon anggota KPU Kabupaten Luwu.
Koalisi masyarakat peduli demokrasi melakukan proses pengaduan kepada Ombudsman Perwakilan Sulawesi Selatan, tertanggal 23 Oktober 2023.
Ketua Pengurus Besar (PB) Ikatan Pelajar Mahasiswa Indonesia Luwu Raya (IPMIL), Muh Tawakkal Wahir mengatakan ada yang tidak memenuhi kualifikasi syarat Pendaftaran Peserta Calon Anggota KPU Luwu tetap dipaksakan masuk, akibatnya hak peserta yang lain dirugikan.
Baca Juga : KPU Sulsel Gandeng UIM Sosialisasi Pemilu Bersih dan Netral
“Ada 2 orang dari luar wilayah Luwu yang ikut mendaftar, keduanya merupakan 6 besar Bawaslu Luwu Utara, dan 10 besar Bawaslu Bone, sementara pengumuman masuk 3 besar Bawaslu kabupaten kota tanggal 18 Agustus 2023,” ujarnya, Senin (23/10/2023).
“Mereka mengurus pindah domisili di bulan 7 atau bulan 8, artinya mereka ini khusus 2 orang itu (Harianto, Samsul Rijal) masih dalam tahapan seleksi Bawaslu sudah mengurus juga administrasi pindah domisili untuk daftar di KPU Luwu,” lanjutnya.
Ia menambahkan, pengumuman Timsel KPU Luwu tanggal 19 Agusutus 2023, selisih hari dengan pengumuman Bawaslu kabupaten/kota ditanggal 18 Agusutus 2023.
Baca Juga : Ikuti Jejak Presiden Prabowo, Fatmawati Terima Gelar Kehormatan di Toraja Utara
“Dan terkait indikasi peserta yang pengurus partai politik, Aparatur Sipil Negara yang bukan ASN Luwu,” bebernya.
Besar harapannya bahwa proses pengaduan ini ditindak lanjuti sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan terkait proses seleksi tersebut harus dibatalkan demi hukum.
“Karena sudah memenuhi kualifikasi syarat formil dan materil berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2007, peraturan komisi pemilihan umum Nomor 4 Tahun 2023, peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017,” tutupnya.
Baca Juga : KPU Sulsel Pastikan Debat Pilgub Jadi Referensi Publik Pilih Pemimpin
Selain itu, juga atas berbagai kejanggalan saat seleksi komisioner di Luwu, ada juga masyarakat melaporkan Timsel ke Ombudsman wilayah Sulsel.
“Ada laporan ke Ombudsman soal proses seleksi KPU di Luwu,” tukasnya.
Sedangkan, Ketua Timsel 7 daerah, Syamsu Rijal mengaku bahwa tidak tahu persoalan tersebut. Ia berdalih Timsel tidak mungkin tahu semua bagaimana latar belakang semua pendaftar.
Baca Juga : Debat Pilgub Sulsel Memanas, Pendukung DIA dan Andalan Hati Saling Lempar
“Ada sekitar 400 pendaftar. Kami terbatas untuk mengetahui semua bagaimana latar mereka satu per satu,” ungkapnya.
Dia menegaskan, tidak punya wewenang untuk mencoret pendaftar yang baru mengurus KTP saat pendaftaran. Memang ada beberapa yang kami dapat KTP-nya itu tertulis tanggal 1 September 2 September atau 10 September.
Tapi, bagi Timsel, itu memenuhi syarat, makanya tetap diloloskan. Karena di aturan, tidak dijelaskan harus berdomisili minimal berapa bulan di daerah tersebut sebelum mendaftar.
“Beda saat pendaftaran KPU tahun 2018 lalu, yang mengharuskan wajib berada di domisili tersebut paling lambat 6 bulan,” ungkapnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar