Logo Sulselsatu

Dinas PU dan DPRD Kota Makassar Tindak Tegas Tiang Fiber Optik Tak Berizin

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Selasa, 24 Oktober 2023 23:14

Tiang fiber optik yang ilegal diamankan. Foto: Istimewa
Tiang fiber optik yang ilegal diamankan. Foto: Istimewa

SULSELSATU.com ‐ Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar bersama Komisi C DPRD Makassar dan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) melakukan penertiban tiang kabel fiber optik yang tak memiliki izin di Kota Makassar.

Dalam penertiban ini sebanyak tujuh tiang kabel fiber optik tak berizin yang dicabut di sepanjang ruas Jalan Goa Ria dan Jalan Kapasa Raya, Selasa (24/10/2023).

Kepala Bidang Jalan dan Jembatan dari Dinas PU Makassar M Noorhaq mengungkapkan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat yang diadakan oleh Komisi C DPRD Kota Makassar.

Baca Juga : Juru Bicara Dapil II DPRD Kota Makassar Ray Suryadi Minta Pemkot Segera Adakan CCTV dan Lampu Jalan

Rapat tersebut, kata Doni, dilakukan sebagai respons terhadap maraknya pemasangan tiang dan tarikan kabel serat optik tanpa izin.

Serta, respon terhadap insiden kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh putusnya kabel serat optik di pinggir jalan sehingga menyebabkan pengendara sepeda motor terjatuh.

“Ini merupakan langkah penetrasi dari pihak DPRD kota makassar khsususnya komisi C terkait tindak lanjut Rapat dengar pendapat maraknya tiang dan tarikan Kabel FO yang tidak berizin ,” jelas Doni sapaannya, Rabu (25/10).

Baca Juga : DPRD Kota Makassar Resmi Usulkan Pemberhentian Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi

Sementara itu, Anggota Komisi C DPRD Kota Makassar, Fasruddin Rusli mengungkapkan beberapa provider telah melewati masa berlaku izinnya. Oleh karena itu, koordinasi dilakukan dengan Dinas PU Makassar untuk menertibkan semua tiang fiber optik yang tidak memiliki izin resmi.

“Penertiban tiang fiber optik yang tidak berijin ini adalah tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat bersama Pihak Provider,” ucap Fasruddin.

Sehingga, adanya penertiban ini, kata Fasruddin, untuk memastikan infrastruktur kabel serat optik di Kota Makassar beroperasi sesuai peraturan yang berlaku dan memberikan manfaat positif kepada masyarakat.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News09 Mei 2025 15:26
Aksi Donor Darah Aston Makassar Berhasil Kumpulkan 52 Kantong
Menyambut ulang tahun ke-13, Aston Makassar Hotel & Convention Center kembali menggelar aksi sosial berupa donor darah, yang sudah jadi agenda rut...
OPD09 Mei 2025 14:44
Lahan Pemprov di CPI Belum Diserahkan, Dewan Ancam Cabut Izin PT Yasmin
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi C DPRD Sulsel memberikan peringatan keras kepada pihak PT Yasmin Bumi Asri, berlokasi Center Point Of Indonesi...
Metropolitan09 Mei 2025 14:23
Abdul Hayat Tetap Sah Pimpin KORMI Sulsel, Terima SK PAW dari Ketua Umum KORMINAS
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Abdul Hayat Gani secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai Ketua Komite Olahrag...
Sulsel09 Mei 2025 14:18
Bupati Maros: Lewat Sinergi OPD dan Replikasi Daerah, Program YESS Harus Terus Hidup
SULSELSATU.com, MAROS – Dalam rangka mendorong Program YESS (Layanan Pendukung Kewirausahaan dan Ketenagakerjaan Pemuda) yang akan berakhir pada...