SULSELSATU.com, MAKASSAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar kembali menggelar penertiban reklame di 500 titik seluruh ruas jalan protokol Kota Makassar.
Sebanyak kurang lebih 100 orang personil gabungan dikerahkan mulai dari Bapenda, Kecamatan dan Satpol PP.
Kepala Bapenda Kota Makassar Firman Pagarra mengatakan, alasan penertiban reklame karena disinyalir maraknya reklame yang muncul dan tidak berizin di Kota Makassar.
Baca Juga : Makassar Talent Expo 2024 Hadirkan Semangat Bangkit dari Timur Memberdayakan Bangsa
Selain itu, ada beberapa pemasangan reklame spanduk yang melanggar di ruas jalan protokol dan kawasan terbuka hijau di Kota Makassar.
“Ini adalah kegiatan rutin sebagai bagian dari estetika kota,” ucap Firman, Selasa (24/10/2023).
Dirinya juga mengatakan, selain untuk estetikan kota, ini juga dilakukan untuk menertibkan beberapa pemasangan reklame yang tidak sesuai pada koridornya.
Baca Juga : Bakar Semangat Pendukung MULIA, Aliyah Mustika Sebut Kedaulatan Milik Rakyat
“Hari ini ada sekitar 500 titik penertiban reklame di seluruh kecamatan dan diseluruh ruas jalan protokol di Kota Makassar. Ada sekitar 100 an personil gabungan mulai dari Bapenda, Kecamatan dan Satpol PP terlibat dalam penertiban ini,” ucap Firman.
Firman Pagarra menegaskan, upaya penertiban reklame merupakan salah satu edukasi dan bagian dari upaya peningkatan PAD Kota Makassar.
Diketahui aturan terbaru saat ini adalah reklame harus menempel pada dinding bangunan. Namun jika pemilik reklame ingin memasangnya mengarah keluar ke badan jalan, ukurannya harus disesuaikan.
Baca Juga : PDAM Makassar Tingkatkan Kualitas Karyawan Lewat Pelatihan Internal
Maksimal jaraknya dari bangunan ke arah badan jalan adalah 1 meter dengan ukuran lebar reklame 1 meter dan tingginya 3 meter.
Ke depan, perizinan reklame juga akan dibuatkan regulasi. Di samping harus membayar pajak, setiap warga yang ingin memasang reklame juga harus memperoleh izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar