Logo Sulselsatu

Bapenda Makassar Tertibkan Reklame Tidak Berizin di 500 Titik

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Rabu, 25 Oktober 2023 17:21

Bapenda tertibkan reklame tidak berisin di 500 titik ruang jalan protokol Kota Makassar. Foto: Istimewa
Bapenda tertibkan reklame tidak berisin di 500 titik ruang jalan protokol Kota Makassar. Foto: Istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSARBadan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar kembali menggelar penertiban reklame di 500 titik seluruh ruas jalan protokol Kota Makassar.

Sebanyak kurang lebih 100 orang personil gabungan dikerahkan mulai dari Bapenda, Kecamatan dan Satpol PP.

Kepala Bapenda Kota Makassar Firman Pagarra mengatakan, alasan penertiban reklame karena disinyalir maraknya reklame yang muncul dan tidak berizin di Kota Makassar.

Baca Juga : Sidang Kedua Kasus Nomor Cantik Telkomsel di Makassar, Dengarkan Pendapat Saksi Ahli

Selain itu, ada beberapa pemasangan reklame spanduk yang melanggar di ruas jalan protokol dan kawasan terbuka hijau di Kota Makassar.

“Ini adalah kegiatan rutin sebagai bagian dari estetika kota,” ucap Firman, Selasa (24/10/2023).

Dirinya juga mengatakan, selain untuk estetikan kota, ini juga dilakukan untuk menertibkan beberapa pemasangan reklame yang tidak sesuai pada koridornya.

Baca Juga : Vasaka Hotel Makassar Halalbihalal Bersama Karyawan, Siapkan Hadiah Voucer Kamar

“Hari ini ada sekitar 500 titik penertiban reklame di seluruh kecamatan dan diseluruh ruas jalan protokol di Kota Makassar. Ada sekitar 100 an personil gabungan mulai dari Bapenda, Kecamatan dan Satpol PP terlibat dalam penertiban ini,” ucap Firman.

Firman Pagarra menegaskan, upaya penertiban reklame merupakan salah satu edukasi dan bagian dari upaya peningkatan PAD Kota Makassar.

Diketahui aturan terbaru saat ini adalah reklame harus menempel pada dinding bangunan. Namun jika pemilik reklame ingin memasangnya mengarah keluar ke badan jalan, ukurannya harus disesuaikan.

Baca Juga : Wahana Gokart Indoor Terbesar di Sulsel Buka di Mall Panakkukang, Ada Kelas Anak dan Dewasa

Maksimal jaraknya dari bangunan ke arah badan jalan adalah 1 meter dengan ukuran lebar reklame 1 meter dan tingginya 3 meter.

Ke depan, perizinan reklame juga akan dibuatkan regulasi. Di samping harus membayar pajak, setiap warga yang ingin memasang reklame juga harus memperoleh izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Penulis : Andi Baso Mappanyompa
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar15 April 2025 20:52
Wawali Parepare Studi Banding ke Perumda Parkir Makassar, Bahas Sistem E-Parking
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wakil Wali Kota Parepare, Hermanto, melakukan kunjungan kerja ke kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makas...
Hukum15 April 2025 20:41
Sidang Kedua Kasus Nomor Cantik Telkomsel di Makassar, Dengarkan Pendapat Saksi Ahli
Kasus gugatan nomor cantik Telkomsel di Kota Makassar masuk sidang kedua di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (15/4/2025)....
Video15 April 2025 20:00
VIDEO: Polrestabes Makassar Gagalkan Peredaran Narkoba, 90 Pengedar Ditangkap
SULSELSATU.com – Satnarkoba Polrestabes Makassar berhasil menggagalkan peredaran narkoba. Sebanyak 90 pengedar narkoba berhasil ditangkap. Diket...
OPD15 April 2025 19:44
Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2019, Ruslan Lallo Tekankan Pentingnya Layanan Air yang Merata
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Ruslan Lallo, kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun ...