Perda Atur Hak Perumda Pasar Kelola Pasar Butung, Kuasa Hukum: Semua Tunduk pada Aturan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perumda Pasar mengatur penuh hak Perumda Pasar Makassar Raya untuk melakukan pengelola pasar tradisional dan moder di Kota Makassar, termasuk Pasar Butung.
Kuasa hukum Perumda Pasar Makassar Raya, Muhammad Nursalam, menjelaskan Perumda Pasar memiliki kewenangan penuh untuk mengelola Pasar butung.
“Melalui peraturan daerah yang merupakan produk hukum yang diakui negara, telah memberikan hak penuh kepada Perumda Pasar untuk mengelola pasar di Makassar, tidak terkecuali Pasar Butung,” ungkap Nursalam, Kamis (26/10/2023).
Nursalam menegaskan, sebagai produk hukum, perda yang telah memberikan hak penuh kepada Perumda Pasar Makassar Raya harus dipatuhi dan semua pihak harus tunduk dan menghormati aturan yang ada.
Kuasa hukum Perumda Pasar Makassar Raya lainnya, Karnawan, menyebutkan pengambilalihan pengelolaan Pasar Butung ini perlu dilakukan karena berdasarkan putusan pengadilan, telah terjadi tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan juga merugikan pedagang.
Sehingga Karnawan menyebutkan, Perumda Pasar Makassar terus berupaya agar proses pengambilalihan pengelolaan Pasar Butung agar tidak merugikan pedagang dan aktivitas usaha bisa terus berjalan. Selain menjaga aset milik Pemkot Makassar.
“Pengambilalihan pengelolaan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum dan berusaha kepada para pedagang,” pungkas Karnawan.
Di sisi lain, Karnawan menegaskan, berdasarkan putusan hakim dalam kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Pasar Butung, juga sudah ditegaskan kalau Perumda Pasar telah melakukan pemutusan kerjasama sepihak dengan PT La Tunrung.
Di sisi lain, Pengadilan Negeri (PN) Makassar telah melakukan eksekusi putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 1276/PK/Pdt./2022 terkait dengan sengketa pengelolaan Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta.
Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Purwanto S Abdullah, menjelaskan bahwa atas perkara 83/Pdt.G/2019 yang diakhiri dengan putusan PK No 1276/PK/Pdt/2022 tertanggal 30 Desember 2022 sudah dilakukan proses pelaksanaan putusan.
“Putusan PK pada pokoknya mengabulkan gugatan penggugat sebagian dan telah dilaksanakan eksekusi Nomor 14 eks/2023 pada tanggal 5 Mei 2023,” ujar Poerwanto kepada wartawan, Kamis (26/10/2023).
Di sisi lain, hakim di PN Makassar ini menegaskan, kalau pelaksanaan eksekusi putusan tersebut bersifat mengikat kepada pihak dalam perkara a quo.
“Jika ada pihak lain yang melakukan perbuatan pada objek maka pengadilan tidak berkapasitas untuk menilai di luar dari pihak yang bersangkutan,” tutur Poerwanto.
Diketahui, dalam putusan PK Nomor 1276/PK/Pdt./2022, hakim yang mengadili di tingkat PK memerintahkan Andry Yusuf cs untuk mengosongkan ruangan kantor pengelola Pusat Grosir Pasar Butung Makassar, spesifik di lantai II dan IV.
Selain itu, kepengurusan KSU Bina Duta yang diklaim oleh Andry Yusuf Cs telah dibatalkan oleh majelis hakim. Kemudian ditegaskan pula dalam putusan kalau pengurus KSU Bina Duta periode 2015-2020 yang sah atas nama Muhammad Anwar Cs.
Merujuk pada putusan PK tersebut, Andry Yusuf Cs yang selama ini mengklaim pengelolaan Pasar Butung melalui KSU Bina Duta, ternyata tidak memiliki hak. (*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News