Bantah Korupsi Gaji ASN, Prof Husain Syam: Itu Tidak Benar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Rektor Universitas Negeri Makassar, Prof Husain Syam angkat bicara terkait kasus Aparatur Sipil Negara (ASN) UNM Amril Basri yang melaporkan unsur Rektor dan Wakil Rektor II UNM ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Prof Husain dituding telah menerima gaji ASN bernama Amril Basri sejak 8 tahun terakhir.
Prof Husain Syam menyampaikan kasus ASN UNM Lapor Rektor dan Wakil Rektor ke Kejati Sulsel dimana poinnya menuduh adanya dugaan korupsi di unsur pimpinan. Dirinya membantah seluruh tuduhan tersebut.
“Dia berhalusinasi (Amril Basri). Saya tidak mungkin ambil uang itu. Toh dia memang tidak kerja sehingga tidak ada gaji yang diperoleh,” ungkap Prof Husain Syam, Senin (30/10/2023).
Dia menerangkan, ASN UNM Amril Basri merupakan mantan terpidana kasus narkoba dengan vonis hukuman penjara 10 bulan. Itu, berdasarkan putusan Pengadilan Negara (PN) Makassar dengan nomor perkara 09/Pid.B/2014/PN.Mks tertanggal 25 Februari 2014.
Sehingga, lanjut Prof Husain, Perihal laporan terkait gaji yang tidak diterima oleh saudara Amril Basri merupakan bentuk perintah hukum oleh karena saudara Amril Basri telah berulangkali melalaikan kewajibanya selaku ASN Pada Kampus UNM hal tersebut didasarkan pada surat Keputusan Kepala Bagian Tata Usaha Fakultas Ilmu Keolahragaan Nomor:5502./UN36.3.11/KP/2014.
“Pada masa Rektor Prof Arismunandar, Amril Basri ini telah dipecat karena kena sanksi disiplin. Namun dalam perjalanannya tak ada muncul surat Pemberhentian. Tapi selama itu juga dia tak masuk kerja. Jadi apa mau digaji?,” ungkapnya.
“Saat dia melihat nama masih ada, dalam pikirannya mungkin gajinya tetap ada. Padahal, sistem penggajian ASN itu, kerja dulu baru mendapat gaji. Terus gajinya tak masuk ke UNM karena tidak ada KAS disini, langsung ke ASN bersangkutan. Sekali lagi, saya pikir orang ini berhalusinasi,” tambahnya.
Olehnya itu, Rektor UNM ini meminta ke Amril Basri agar tidak membuat kegaduhan lagi yang menyebabkan masalah baik ke pribadi maupun atas namanya UNM. Sebab, tidak menutup kemungkinan akak ada upaya hukum balik ke ASN UNM itu.
“Pertengahan 2023 saya sudah berhentikan dengan hormat. Artinya, kita akan bantu urus pensiunnya. Tapi karena terlalu bagaimana dengan macam tuduhan, saya tidak mau campur lagi. Hal ini bentuk sanksi saya ke dia,” tegasnya.
“Saya juga minta jangan ada lagi sensasi atas kasus ini. Kami akan lakukan upaya hukum balik jika masih terus melakukan hal-hal menyudutkan saya UNM,” jelasnya.
Kata Prof Husain, Amril Basir merupakan ASN yang pernah tersangkut kasus pidana narkoba dengan Perkara Nomor: 09/Pid.B/2014/PN.Mks Tertanggal 25 Februari 2014 silam.
“Perlu kami sampaikan bahwa saudara Amril Basri merupakan mantan terpidana kasus Narkoba dengan vonis hukuman penjara selama 10 Bulan sebagaimana tertuang dalam Putusan di Pengadilan Negeri Makassar dengan Perkara Nomor: 09/Pid.B/2014/PN.Mks Tertanggal 25 Februari 2014.”ujar Prof Husain, Senin, (30/10/2023).
Ditempat yang sama, Kuasa Hukum Rektor UNM, Mappinawang menyampaikan pihaknya akan melakukan upaya perlawanan hukum bila mana Amril Basri tetap kukuh mempertahankan laporannya.
“Kami juga bisa melakukan perlawanan hukum, jika ini masih dilanjutkan “pungkasnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News