SULSELSATU.com, MAKASSAR – Terpilihnya Dewan Penasihat Dewan Masjid Indonesia (DMI) Sulsel Andi Muhammad Mappanyukki menjadi Ketua DMI Sulsel, menjadi persoalan. Hal tersebut dinilai tidak sesuai dengan AD/ART DMI.
Berdasarkan hasil Rapimwil DMI Sulsel yang dilaksanakan pada Minggu, 22 Oktober 2023 di Tower Hotel Kenari Forum, telah memutuskan dan memilih Penasihat DMI Sulsel Andi Muhammad secara aklamasi untuk memimpin DMI hingga 2026.P
Pengurus Biro Dakwah dan Ukhuwah DMI Sulsel, Ustaz Erwin Baharuddin mengatakan, pemilihan ketua baru DMI seharusnya mempedomani hasil ketetapan Muktamar VII sekaligus AD/ART DMI.
Baca Juga : Dipecat di DMI, Borok Arief Rosyid Terbongkar Saat Jadi Ketum PB HMI
“Dalam aturan tersebut tertulis bahwa pergantian ketua umum berhalangan tetap mengacu pada Pasal 17 ayat 2, dijelaskan “Apabila berhalangan tetap maka dilakukan pengisian jabatan,” ungkapnya
Menafsirkan pengisian jabatan adalah pengisian jabatan berasal dari salah satu unsur pimpinan atau pengurus harian yaitu Wakil Ketua. Sementara Andi Muhammad Mappanyukki bukan bagian dari pengurus harian tapi berstatus sebagai Dewan Penasihat DMI Sulsel.
Selain itu dalam AD/ART bahwa ketua Umum dipilih melalui Musyawarah Wilayah bukan Rapimwil. Sebab pada pasal 13 ayat 3 yang berbunyi “ketua dipilih melalui Musyawarah wilayah,”
Baca Juga : PRIMA DMI dan BKKBN Sulsel Bersinergi Wujudkan Indonesia Maju
Adapun penjelasan bahwa keputusan keputusan hukum dijelaskan di dalam Pasal 29 ayat 2 bahwa Rapat Pimpinan Wilayah (Rapimwil) diselengarakan oleh pimpinan DMI, dihadiri oleh para pengurus harian dan pimpinan daerah DMI, keputusan keputusannya berkekuatan hukum setingkat dibawah musyawarah wilayah atau musyawarah daerah atau musyawarah daerah luar biasa, dengan dalih bahwa Muswil hanya bisa dilaksanakan lima tahun sekali maka pemilihan ketua baru dapat dilakukan di forum Rapimwil.
Ustaz Erwin Baharuddin melihat berdasarkan penjelasan di atas maka dapat disimpulkan pemilihan ketua baru atau ketua umum DMI Sulsel itu tidak mengacu pada AD/ART yang terkesan memilih ketua baru dengan sistem pemungutan suara dari pemilik hak suara, tanpa melalui forum yang tepat yaitu Muswil dan terkesan memaksakan karena memilih ketua baru untuk melanjutkan sisa periode bukan dari unsur pengurus harian namun dari dewan penasihat.
“Bahwa hasil Rapimwil telah membuat keputusan yang keputusannya adalah keputusan Muswil dengan memilih ketua baru yang sangat jelas cacat prosedural,” tuturnya
Tak hanya ustad Erwin Terpilihnya Dewan Penasihat Dewan Masjid Indonesia (DMI) Sulsel menjadi Ketua DMI Sulsel, juga di persoalkan beberapa pengurus karena dianggap Inkonstitusional
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar