SULSELSATU.com – Rektor UNM Prof Husain Syam buka suara persoalan kasus Aparatur Sipil Negara (ASN) UNM Amril Basri yang melaporkan unsur Rektor dan Wakil Rektor II UNM ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
Prof Husain Syam menyampaikan kasus ASN UNM Lapor Rektor dan Wakil Rektor ke Kejati Sulsel dimana poinnya menuduh adanya dugaan korupsi di unsur pimpinan. Dirinya membantah seluruh tuduhan tersebut.
“Dia berhalusinasi (Amril Basri). Saya tidak mungkin ambil uang itu. Toh dia memang tidak kerja sehingga tidak ada gaji yang diperoleh,” ungkap Prof Husain Syam, Senin (30/10/2023).
Baca Juga : Sosialisasi Pelaksanaan PDLN, Rektor UNM Tekankan Lebih Selektif Berdasarkan Urgensi dan Kebutuhan
Video: Jahir Majid
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar