SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto optimis pada Desember 2023 akan melakukan ground breaking Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL).
Dari hasil rapat mengenai PSEL ini pemerintah pusat telah mendesak untuk menyelesaikan proses pembangunannya. Namun, Danny Pomanto sapaan karban Wali Kota Makassar saat ini masih menunggu legal opinion itu keluar.
Danny mengatakan, setelah legal opinionnya keluar maka kita akan langsung umumkan untuk persiapan kontrak setelah itu proses.
Baca Juga : 73 BTS 5G Telkomsel Kini Tersebar di Makassar
“Kita umumkan, persiapan kontrak, permintaan biaya PSELnya sebagian yang ditanggung pemerintah pusat setelah itu proses,”ujar Danny Pomanto saat ditemui dikediamannya di Jalan Amirullah, Selasa (31/10/2023).
Dirinya juga menagatakan, khusus Makassar itu punya target Groundbreaking Desember mendatang.
“Khusus Makassar kita punya target Desember masih ada waktu untuk gronbreaking tapi semakin sempit waktuny,” tutur Danny Pomanto.
Baca Juga : Vasaka Hotel Makassar Hadirkan Layanan Antar Jemput Bandara
Danny Pomanto akan tetap optimis di Desember tergantumg legal opinionnya. Namun, dirinya tidak akan bergerak jika tidak ada legal opinion karena mempunyai trauma dengan masalah yang seperti ini.
“Tergantung legal opinion. Saya tidak mungkin bergerak kalau tidak ada legal opinion karena saya sendiri pumya trauma dengam yang begini,” ucap Danny Pomanto
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ferdi Mochtar mengatakan, masih menunggu legal opinion dari Kejari.
Baca Juga : Bersiap! Fazzio Modifest Kembali Hadir di Makassar Mei Mendatang, Siapkan Hadiah Rp25 Juta
“Dari beberapa kali meeting dengan pihak kejaksaan, mudah-mudahan ada finalisasi secepatnya keluarnya legal opinion atau nota pendapatan sebagai bahan rujukan wali kota untuk menetapkan pemenang,” ujar Ferdi.
Lanjutnya, legal opinion ini memang memakan waktu yang relatif lebih lama untuk melihat prinsip kehati-hatian karena nanti akan menjadi fondasi yang kuat dalam sisi penetapan kontrak dengan pihak konsorsium.
“Kota Makassar untuk meminta legal opinion dari kejaksaan supaya semua bisa berjalan pada posisi yang clear dan safety,” Pungkas Ferdi.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar