Dihadapan Legislator Makassar, PLN Janjikan Kompensasi ke Warga Akibat Pemadaman Listrik

SULSELSATU.com, MAKASSAR – PT PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sulselrabar akan memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terkena dampak pemadaman bergilir.
Usai menggelar Rapat Bersama Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar pihak PLN akhirnya akan bertanggung jawab dan memberikan kompensasi kepada pelanggannya.
Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Sulselrabar Ahmad Amirul Syarif yang kerap disapa Ruli mengatakan, terkait kompensasi, PLN senantiasa mengikuti peratutan Menteri ESDM Nomor 18 tahun 2019.
“Itu merupakan peraturan yang terbuka, jadi silahkan semuanya dicek,” ujar Ruli yang dijumpai usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi B DPRD Kota Makassar, Rabu (8/11/2023).
Terkait hitungan kompensasi yang akan diberikan, Ruli enggan membeberkan, namun yang pasti kata dia PLN akan mengikuti semua Peraturan Menteri ESDM tersebut.
“Untuk bentuk kompensasi yang akan diberikan itu, semuanya sudah tercatat dalam peraturan Menteri ESDM,” ucap Ruli.
Diketahui, kompensasi ini merupakan kompensasi tingkat mutu pelayanan. PT PLN (Persero) wajib memberikan Kompensasi kepada konsumen dalam hal realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik di atas besaran yang ditetapkan untuk indikator mutu pelayanan.
Selain itu, PLN telah melakukan telnologi modifilasi cuaca dialiran sungai yang menyuplai ke PLTA. Dirinya berharap itu bisa membantu menaikkan debit air ke PLTA.
Kemudian ada juga relokasi pembangkit sekitar 80 Mega Watt, saat ini sudah terealisasi sekitar 30 mega Watt dari total 80 mega watt.
Dirinya berharap sebelum akhir tahun ini semua bisa beroprasi.
Diketahui, salah satu penyebab pemadaman bergilir adalah dampak dari El Nino berkepanjangan yang mempengaruhi banyak faktor seperti air, pangan dan lain lain.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News