Logo Sulselsatu

DJP Sulselbartra Serahkan DPO Penggelap Pajak ke Kejati Sulsel, Rugikan Negara Rp255 Juta

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Kamis, 09 November 2023 14:01

DJP Sulselbartra serahkan tersangka penggelapan pajak ke Kejati Sulsel. Foto: Istimewa
DJP Sulselbartra serahkan tersangka penggelapan pajak ke Kejati Sulsel. Foto: Istimewa

SULSELSATU.com, PAREPARE – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) bersama Koordinator Pengawas Polda Sulsel menyerahkan tanggung jawab tersangka pelaku dan barang bukti tindak pidana di perpajakan kepada Kejati Sulsel Parepare.

Tersangka HHS alias H selaku Direktur PT HMII perusahaan distributor solar industri, diduga melakukan tindak pidana penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). HHS dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dari konsumen.

Kepala Bidang P2Humas Kantor Wilayah DJP Sulselbartra Sunarko mengatakan, perbuatan HHS ini dapat menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp255.737.391,00.

Baca Juga : Kanwil DJP Sulselbartra Dukung Pertumbuhan Ekonomi dengan Ikut Bazaar UMKM Kemenkeu Satu Sulsel

“Ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak dibayar,” jelas Sunarko.

HHS merupakan tersangka yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 13 Januari 2023 dan ditemukan pada 31 Oktober 2023 di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Tersangka HHS dipaksa kembali ke wilayah hukum Sulsel oleh PPNS Kanwil DJP Sulselbartra dibantu Korwas Polda Sulsel.

Baca Juga : KALLA Setor Pajak Peling Besar, Raih Penghargaan DJP Sulselbartra

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan DPO, HHS telah diberikan kesempatan untuk membayar pajak yang seharusnya disetorkan kepada negara.

“Namun, hingga dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejati Sulsel, HHS belum membayar kerugian pada pendapatan negara yang dimaksud. Sebagai upaya pemulihan kerugian negara, PPNS Kanwil DJP Sulselbartra telah menyita harta milik tersangka HHS,” ungkap Sunarko.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar25 November 2024 22:48
Seminar Kesehatan dan Donor Darah Meriahkan Peringatan Hari Guru di SIT Al Fatih
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekolah Islam Terpadu (SIT) Al Fatih memperingati dan menyemarakkan Hari Guru dirangkaikan Hari Kesehatan Nasional de...
Politik25 November 2024 22:39
Bawaslu Diminta Kawal Wilayah dari Serangan Fajar
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, menyoroti maraknya praktik politik uang atau serangan fajar menjelang Pem...
Metropolitan25 November 2024 22:36
Tok! APBD Makassar 2025 Capai Rp5,7 Triliun
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar resmi menyepakati Anggaran ...
Hukum25 November 2024 21:36
12 Daerah Rawan di Sulsel Dapat Pengamanan Khusus untuk Pilkada 2024
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memetakan 12 daerah yang bakal menjadi perhatian khusus dalam proses pemungutan sua...