Logo Sulselsatu

DJP Sulselbartra Serahkan DPO Penggelap Pajak ke Kejati Sulsel, Rugikan Negara Rp255 Juta

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Kamis, 09 November 2023 14:01

DJP Sulselbartra serahkan tersangka penggelapan pajak ke Kejati Sulsel. Foto: Istimewa
DJP Sulselbartra serahkan tersangka penggelapan pajak ke Kejati Sulsel. Foto: Istimewa

SULSELSATU.com, PAREPARE – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) bersama Koordinator Pengawas Polda Sulsel menyerahkan tanggung jawab tersangka pelaku dan barang bukti tindak pidana di perpajakan kepada Kejati Sulsel Parepare.

Tersangka HHS alias H selaku Direktur PT HMII perusahaan distributor solar industri, diduga melakukan tindak pidana penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). HHS dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dari konsumen.

Kepala Bidang P2Humas Kantor Wilayah DJP Sulselbartra Sunarko mengatakan, perbuatan HHS ini dapat menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp255.737.391,00.

Baca Juga : Penerimaan Pajak Sulsel Hingga November Capai Rp11,88 Triliun, Sebesar 81,82 Persen dari Target

“Ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak dibayar,” jelas Sunarko.

HHS merupakan tersangka yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 13 Januari 2023 dan ditemukan pada 31 Oktober 2023 di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Tersangka HHS dipaksa kembali ke wilayah hukum Sulsel oleh PPNS Kanwil DJP Sulselbartra dibantu Korwas Polda Sulsel.

Baca Juga : Beli Rumah Sekarang Lebih Murah karena Bebas PPN?

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan DPO, HHS telah diberikan kesempatan untuk membayar pajak yang seharusnya disetorkan kepada negara.

“Namun, hingga dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejati Sulsel, HHS belum membayar kerugian pada pendapatan negara yang dimaksud. Sebagai upaya pemulihan kerugian negara, PPNS Kanwil DJP Sulselbartra telah menyita harta milik tersangka HHS,” ungkap Sunarko.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Sulsel10 April 2025 22:23
Wakil Wali Kota Parepare Hermanto Hadiri Puncak Perayaan Hari Jadi Bone
SULSELSATU.com, BONE – Wakil Wali Kota Parepare, Hermanto, menghadiri perayaan Hari Jadi Bone ke-695 Tahun yang dipusatkan di Halaman Rumah Jaba...
Kesehatan10 April 2025 22:10
Dinkes Sulsel Distribusikan 7.213 Vaksin Meningitis untuk Jemaah Haji 2025
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sulawesi Selatan mulai mendistribusikan vaksin meningitis ke seluruh 24 kabupaten/kota ...
News10 April 2025 21:47
Idrus Marham: Kalau Kita Jujur, KKSS Butuh Amran Sulaiman
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Tokoh nasional asal Sulawesi Selatan, Idrus Marham, menyatakan bahwa Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) membutuhk...
Berita Utama10 April 2025 21:12
Kejari Jeneponto Dorong Transparansi Dana Desa Lewat Sosialisasi Aplikasi Jaga Desa
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto menggelar sosialisasi penggunaan Aplikasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) di Ruang Pola...