DJP Sulselbartra Serahkan DPO Penggelap Pajak ke Kejati Sulsel, Rugikan Negara Rp255 Juta

DJP Sulselbartra Serahkan DPO Penggelap Pajak ke Kejati Sulsel, Rugikan Negara Rp255 Juta

SULSELSATU.com, PAREPARE – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) bersama Koordinator Pengawas Polda Sulsel menyerahkan tanggung jawab tersangka pelaku dan barang bukti tindak pidana di perpajakan kepada Kejati Sulsel Parepare.

Tersangka HHS alias H selaku Direktur PT HMII perusahaan distributor solar industri, diduga melakukan tindak pidana penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). HHS dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dari konsumen.

Kepala Bidang P2Humas Kantor Wilayah DJP Sulselbartra Sunarko mengatakan, perbuatan HHS ini dapat menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp255.737.391,00.

“Ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak dibayar,” jelas Sunarko.

HHS merupakan tersangka yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 13 Januari 2023 dan ditemukan pada 31 Oktober 2023 di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Tersangka HHS dipaksa kembali ke wilayah hukum Sulsel oleh PPNS Kanwil DJP Sulselbartra dibantu Korwas Polda Sulsel.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan DPO, HHS telah diberikan kesempatan untuk membayar pajak yang seharusnya disetorkan kepada negara.

“Namun, hingga dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejati Sulsel, HHS belum membayar kerugian pada pendapatan negara yang dimaksud. Sebagai upaya pemulihan kerugian negara, PPNS Kanwil DJP Sulselbartra telah menyita harta milik tersangka HHS,” ungkap Sunarko.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga