SULSELSATU.com, MAKASSAR – KPU Kota Makassar bersama Pemerintah Kota Makassar telah menyepakati anggaran hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebanyak Rp64,1 miliar.
Kesepakatan itu diperoleh melalui penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto dan Ketua KPU Makassar Faridl Wajdi di Balai Kota Makassar, Jumat (10/11/2023).
“Hari ini pemerintah kota dan KPU bersama-sama menyepakati anggaran untuk hibah pilkada 2024. Itu tahapan multiyear 2023 sampai dengan 2025, nilainya Rp64,1 miliar,” ungkap Ketua KPU Kota Makassar Faridl Wajdi.
Baca Juga : Munafri Arifuddin Percepat Pemilihan RT di Makassar, Target Rampung Juni 2025
Menurut Faridl, nominal ini adalah proyeksi anggaran kebutuhan untuk Pemilihan Wali Kota Makassar dan pelaksanaan pemilihan gubernur Sulawesi Selatan di Makassar.
Namun, untuk pelaksanaan Pilgub, kata dia akan dilakukan skema sharing anggaran dengan KPU Provinsi Sulsel.
Sehingga, jika dibandingkan dengan tahun 2020, anggaran tahun ini lebih kecil, namun masih lebih besar jika dibandingkan dengan anggaran tahun 2018.
Baca Juga : Appi-Aliyah Prioritaskan Infrastruktur Pulau, Anggaran 2025 Didesain Efisien dan Tepat Sasaran
“Ini anggaran multiyears, jadi anggaran ini untuk membiayai tahapan Pilkada dari 2023 sampai dengan 2025. Nanti kita akan paralel bersamaan dengan tahapan Pilgub juga. Nanti kita akan share dengan KPU Provinsi Sulsel untuk sharing tahapan Pillgub di Kota Makassar,” jelas Faridl.
Diketahui, alokasi anggaran Kegiatan Pemilihan Wali Kota Makassar dan Wakil Wali Kota Makassar Tahun 2024 untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar sebesar Rp64.122.123.800.
Anggaran tersebut akan ditransfer ke dalam dua tahap. Tahap pertama tahun 2023 sebesar 40 persen dengan nilai Rp25,6 miliar dan tahap kedua tahun 2024 sebesar 60% dengan nilai Rp38,4 miliar.
Baca Juga : Menjemput Harapan dari Pulau Terluar Makassar, Langkah Munafri Arifuddin Menghapus Kesenjangan
Menurutnya, anggaran tersebut akan digunakan untuk belanja seluruh rangkaian tahapan pemilu.
“Mulai dari perencanaan dan penetapan hasil, termasuk di dalamnya sengketa-sengketa yang timbul,” pungkas Faridl.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar