SULSELSATU.com – MUI telah mengeluarkan fatwa haram transaksi pada produk pro Israel sebagai bentuk dukungan membela Palestina.
Sejumlah warga langsung merespons fatwa MUI tersebut. Salah satu pemilik toko langsung membuang-buang isi sabun produk pro Israel.
Menurutnya hal itu pembuktian dirinya mencintai Allah SWT dan Rasulullah SAW.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel
Komentar