Logo Sulselsatu

OJK Cabut Izin BPR Indotama UKM Sulawesi di Makassar

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Rabu, 15 November 2023 20:06

Otoritas Jasa Keuangan. Foto: Internet
Otoritas Jasa Keuangan. Foto: Internet

SULSELSATU.com, MAKASSAROtoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-79/D.03/2023 tanggal 15 November 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Indotama UKM Sulawesi.

PT BPR Indotama UKM Sulawesi (BPR Indotama) beralamat di Jalan A.P. Pettarani, Ruko Bisnis Center Blok B Nomor 17, Kota Makassar, Sulsel.

Pada 12 April 2023, OJK telah menetapkan BPR Indotama dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan jangka waktu 12 bulan sejak tanggal pemberlakuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dengan pertimbangan tidak memenuhi tingkat permodalan sebagaimana ketentuan.

Baca Juga : OJK Sulselbar Halalbihalal, Perkuat Kolaborasi dan Sinergitas Industri Jasa Keuangan

Kemudian pada 6 November 2023, OJK menetapkan BPR Indotama dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan Direksi BPR untuk melakukan upaya penyehatan.

Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Darwisman mengatakan keputusan tersebut diatur dalam POJK Nomor 19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 32/POJK.03/2019 tentang Perubahan atas POJK Nomor 19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS.

“Namun, pemegang saham BPR Indotama tidak dapat menyehatkan BPR dimaksud dan tidak kooperatif/tidak dapat ditemui,” kata Darwisman dalam siaran pers resmi OJK Regional 6 Sulampua, Rabu (15/11/2023).

Baca Juga : Investor Sulsel Lebih Banyak Memilih Investasi di Reksa Dana

Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 15/ADK3/2023 tanggal 8 November 2023 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi BPR, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 38 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha BPR Indotama. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“OJK mengimbau nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Darwisman.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News21 April 2025 12:02
PT Masmindo Dwi Area Klarifikasi Tidak Ada Hubungan Freeport-McMoRan
Isu kerja sama PT Masmindo Dwi Area (MDA) dengan Freeport-McMoRan menjadi perbincangan hangat belakangan ini di media massa....
Hukum20 April 2025 21:57
Kanwil Kemenkum Sulsel Harmonisasi 33 Rancangan Peraturan Kepala Daerah dalam Sepekan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kepala Divisi Peraturan Perundang – undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawes...
Pendidikan20 April 2025 21:06
Samsung Solve for Tomorrow 2025 Resmi Dibuka, Ajak Anak Muda Indonesia Jadi Inovator Dunia
SULSELSATU.com, JAKARTA – Samsung Solve for Tomorrow 2025 kembali dibuka untuk anak sekolah menengah atas, kejuruan, madrasah aliyah dan setingk...
Sulsel20 April 2025 20:18
Wabup Gowa Resmi Tutup Bimbingan Manasik Haji KBIH Syekh Yusuf
Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin menutup secara resmi Manasik Jemaah Calon Haji (JCH) kelompok Bimbingan Manasik Ibadah Haji (KBIH) Syekh Yusuf d...