SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) menegaskan jika semua pelayanan tidak dipungut biaya apapun.
Pernyataan ini ditegaskan Kanwil DJP Sulselbartra karena adanya indikasi kegiatan penipuan yang mengatasnamakan instansi tersebut.
Kepala Bidang P2Humas DJP Sulselbartra Sunarko mengatakan, ada modus permintaan atau peminjaman sejumlah uang atas kegiatan penyelenggaraan pelayanan
publik.
Baca Juga : Penerimaan Pajak Sulsel Hingga November Capai Rp11,88 Triliun, Sebesar 81,82 Persen dari Target
“Dengan ini Kanwil DJP Sulselbartra menyampaikan penegasan tidak melakukan permintaan sejumlah uang atas kegiatan penyelenggaraan pelayanan publik ke masyarakat,” jelas Sunarko dalam siaran pers resmi DJP Sulselbartra, Jumat (17/11/2023).
Sunarko juga menegaskan, jika semua layanan yang diberikan oleh Kanwil DJP Sulselbartra adalah gratis atau tidak dipungut biaya.
Kanwil DJP Sulselbartra mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap berbagai upaya penipuan yang mengatasnamakan Kanwil DJP Sulselbartra atau pegawai Kanwil DJP Sulselbartra.
Baca Juga : Kanwil DJP Sulselbartra Dukung Pertumbuhan Ekonomi dengan Ikut Bazaar UMKM Kemenkeu Satu Sulsel
“Apabila menemui hal serupa silahkan melapor ke Kanwil DJP Sulselbartra atau unit vertikal Kanwil DJP Sulselbartra terdekat, atau melalui saluran komunikasi resmi lainnya,” imbaunya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar