Pelayanan DJP Sulselbartra Tidak Dipungut Biaya, Semua Gratis

Pelayanan DJP Sulselbartra Tidak Dipungut Biaya, Semua Gratis

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) menegaskan jika semua pelayanan tidak dipungut biaya apapun.

Pernyataan ini ditegaskan Kanwil DJP Sulselbartra karena adanya indikasi kegiatan penipuan yang mengatasnamakan instansi tersebut.

Kepala Bidang P2Humas DJP Sulselbartra Sunarko mengatakan, ada modus permintaan atau peminjaman sejumlah uang atas kegiatan penyelenggaraan pelayanan
publik.

“Dengan ini Kanwil DJP Sulselbartra menyampaikan penegasan tidak melakukan permintaan sejumlah uang atas kegiatan penyelenggaraan pelayanan publik ke masyarakat,” jelas Sunarko dalam siaran pers resmi DJP Sulselbartra, Jumat (17/11/2023).

Sunarko juga menegaskan, jika semua layanan yang diberikan oleh Kanwil DJP Sulselbartra adalah gratis atau tidak dipungut biaya.

Kanwil DJP Sulselbartra mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap berbagai upaya penipuan yang mengatasnamakan Kanwil DJP Sulselbartra atau pegawai Kanwil DJP Sulselbartra.

“Apabila menemui hal serupa silahkan melapor ke Kanwil DJP Sulselbartra atau unit vertikal Kanwil DJP Sulselbartra terdekat, atau melalui saluran komunikasi resmi lainnya,” imbaunya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga