Logo Sulselsatu

PT Vale Tandai Capaian Bersejarah dengan Penandatanganan Perjanjian Pendahuluan Divestasi

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Sabtu, 18 November 2023 15:07

Penandatanganan divestasi saham PT Vale yang disaksikan Presiden RI Joko Widodo. Foto: Istimewa
Penandatanganan divestasi saham PT Vale yang disaksikan Presiden RI Joko Widodo. Foto: Istimewa

SULSELSATU.comPT Vale Indonesia Tbk (PT Vale), bersama para pemegang saham menandatangani Perjanjian yang merupakan langkah penting dalam pemenuhan kewajiban divestasi Perseroan sesuai undang-undang pertambangan mineral dan batubara di Indonesia.

Pemegang saham lainnya adalah Vale Canada Limited (VCL), PT Mineral Industri Indonesia (Persero) (MIND ID), dan Sumitomo Metal Mining Co., Ltd (SMM).

Penandatanganan Perjanjian ini disaksikan oleh Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara Kartika Wirjoatmodjo, dan para pejabat tinggi negara lainnya, menegaskan kembali pentingnya pencapaian ini.

Baca Juga : Cerita Petani Merica dari Loeha Raya, Membangun Harapan Ruang Hidup dan Masa Depan yang Inklusif

Di dalam Perjanjian ini, VCL dan SMM akan mendivestasikan kepemilikan sahamnya di PT Vale sekitar 14 persen kepada MIND ID. Sehingga MIND ID akan menjadi pemegang saham terbesar Perseroan.

Pengaturan lebih rinci mengenai mekanisme transaksi akan difinalisasi dalam bentuk perjanjian definitif dan transaksi diharapkan selesai pada 2024, bergantung pada pada kondisi penutupan yang lazim.

Perjanjian ini merepresentasikan dukungan untuk kolaborasi dan penggabungan kekuatan dari tiga pemegang saham demi mencapai tujuan strategis Perseroan, yang juga selaras dengan cita-cita Indonesia untuk menyukseskan hilirisasi dengan praktik pertambangan berkelanjutan.

Baca Juga : PT Vale IGP Tanam Harapan Lewat Reklamasi Dari Morowali untuk Bumi

CEO PT Vale Febriany Eddy menyampaikan keyakinannya dengan penandatanganan Perjanjian ini, PT Vale telah melangkah sangat maju untuk menuntaskan kewajiban divestasi, yang merupakan prasyarat untuk mendapatkan perpanjangan izin dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

“Penerbitan IUPK akan memberikan kepastian hukum bagi operasi kami, terutama agenda investasi besar kami,” kata Febriany Eddy dalam keterangan resminya, Sabtu (18/11/2023).

Penandatanganan Perjanjian penting ini menggarisbawahi komitmen teguh Perseroan terhadap kepatuhan terhadap peraturan dan praktik bisnis berkelanjutan, sehingga memperkuat peran pentingnya dalam sektor pertambangan Indonesia.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video25 April 2025 22:24
VIDEO: Aksi Unjuk Rasa di Jalan A.P. Pettarani Makassar
SULSELSATU.com – Aksi unjuk rasa yang digelar oleh sekelompok demonstran di depan Kantor Disnaker di Jalan A.P. Pettarani, Makassar, Jumat (25/4...
Hukum25 April 2025 22:20
Dirjen AHU Dorong Notaris Sulsel Dukung Transformasi Layanan Digital
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kementerian Hukum tengah mengakselerasi transformasi digital layanan publik, termasuk layanan Administrasi Hukum Umum...
Video25 April 2025 20:38
VIDEO: Kebakaran Bengkel Motor di Dekat Stadion Gelora Mandiri Parepare
SULSELSATU.com – Sebuah bengkel motor terbakar di jalan menuju Stadion Gelora Mandiri pada Jumat sore. Kebakaran yang terjadi secara tiba-tiba itu s...
Ekonomi25 April 2025 20:17
Empat Program OJK Ultima 2.0 yang Baru Diluncurkan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Pusat Inovasi OJK (OJK Infinity) 2.0 sebagai upaya merespons percepatan pengembangan ekosistem keuangan...