Logo Sulselsatu

DPRD Bersama Wali Kota Makassar Resmi Menetapkan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2024

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Rabu, 22 November 2023 09:04

DPRD Bersama Wali Kota Makassar tanda tangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2024. Foto: Andi Baso Mappanyompa/Sulselsatu.com
DPRD Bersama Wali Kota Makassar tanda tangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2024. Foto: Andi Baso Mappanyompa/Sulselsatu.com

SULSELSATU.com, MAKASSARWali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar Rudianto Lallo menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024 di ruang rapat Paripurna DPRD, Selasa (21/11/2023).

Rapat Paripurna Keenam Belas Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2023/2024 DPRD Kota Makassar dibuka langsung Ketua DPRD Kota Makassar Rudianto Lallo.

“Perlu saya sampaikan bahawa rancangan KUA dan PPAS APBD 2024 kita akan mulai di Badan Anggran DPRD Kota Makassar bersama SKPD yang hasilnya disepakati bahwa KUA-PPAS APBD 2024 akan dimintakan persetujuan hari ini,” ujar Rudianto Lallo.

Baca Juga : Ketua Kapoksi NasDem Komisi III DPR RI Rudianto Lallo Bukber Bersama Ratusan Anak Panti Asuhan, Beri THR dan Bantuan Langsung

Selanjutnya, Ketua DPRD mempersilahkan kepada juru bicara tetap Badan anggaran Hasanuddin Leo untuk membacakan surat masuk penyampaian Badan Anggaran KUA dan PPAS APBD 2024.

Setidaknya ada 19 rekomendasi yang dibacakan oleh Hasanuddin Leo untuk menjadi perhatian Pemkot Makassar kedepannya.

“KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2024 untuk menjadi perhatian dan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Makassar,” ucap Hasanuddin Leo.

Baca Juga : Buka Puasa Bersama Ribuan Warga, Rudianto Lallo: Mari Jaga Persatuan

Lanjutnya, DPRD Kota Makassar mengusulkan kepada rapat dewan agar nota kesepakatan kebijakan umum APBD 2024 untuk disepakati mejadi nota kesepakan antara DPRD Kota Makssar bersama Wali Kota Makassar

Hasil Pembahasan KUA-PPAS APBD 2024 disebutkan oleh Hasanuddin Leo yaitu :

1. Meminta kepada Kepala Badan Kesbangpol segera merealisasikan terkait kenaikan dana bantuan partai politik sesuai surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga : VIDEO: Rudianto Lallo Desak Polda Sulut Usut Dugaan Penembakan di Tambang Ilegal Minahasa

2. Meminta agar segera dibuatkan Perwali terkait dana bantuan partai politik dalam peraturan Wali Kota Makassar terkait perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD Kota Makassar dan peraturan Wali Kota Makassar terkait pelaksanaan reses anggota DPRD Kota Makassar.

3. Meminta kepada TAPD agar dapat menyiapkan alokasi anggaran untuk pembebasan lahan pemakaman.

4. Perlu kehati-hatian Bappeda dalam menetapkan program yang diajukan oleh SKPD agar program/kegiatan yang ditetapkan dan dianggarkan dalam terlaksana dengan baik.

Baca Juga : Harap Keadilan, Nenek Korban Penganiayaan Polwan di Baubau Mengadu ke Rudianto Lallo

5. Meminta kepada OPD dapat membelanjakan anggaran Tahun Anggaran 2024 taat asas tidak melanggar hukum dan memegang teguh prinsip akuntabel.

6. ​Meminta kepada OPD agar senantiasa mengacu pada seluruh aturan program serta pertanggungjawaban.

7. ​Meminta kepada TAPD agar besaran nilai tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN dikembalikan seperti semula atau dibayarkan full tanpa adanya pemotongan dan segera dibayarkan.

Baca Juga : Optimalisasi Nilai-nilai Empat Pilar, Rudianto Lallo Tekankan Nilai Kebangsaan Hadapi Bonus Demografi

8. ​Menaikkan gaji Laskar Pelangi yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan daerah.

9. ​Seluruh yang menyangkut kesejahteraan gaji dan tunjangan ASN dan Laskar Pelangi kota Makassar untuk menjadi skala prioritas untuk segera dibayarkan.

10. ​Dinas Pemadam Kebakaran, perlu diberikan pelatihan dan pengembangan SDM yang bekerja langsung di lapangan.

11. ​Meminta kepada TAPD agar mengalokasikan anggaran untuk Pemilu Raya (RT/RW) dan tetap kembali secara manual.

12. ​Meminta kepada TAPD mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan pemilihan RT/RW, pembangunan sarana dan prasarana kelurahan, puskesmas dan balai kampung KB.

13. ​Insentif RT/RW tetap RP 1 juta karena masih banyak perbaikan.

14. ​Terkait dana hibah agar betul-betul terukur dan jelas serta tidak dipolitisasi.

15. Terkait Laskar Pelangi yang sudah masuk PPPK sekitar 700 orang agar anggarannya dirasionalisasi.

16. Terkait dana kelurahan agar tidak digunakan untuk hal-hal yang sifatnya politis.

17. Memperhatikan OPD yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat dalam layanan administrasi kependudukan yang sama sekali tidak bisa beroperasi apabila terkena pemadaman listrik. Oleh karenanya dapat diprioritaskan untuk dialokasikan anggaran pengadaan genset pada Disdukcapil Kota Makassar.

18. Pembangunan sekolah agar diregruping karena banyaknya kekosongan ruang kelas.

19. Meminta TAPD mengalokasikan anggaran ke Badan Pemberdayaan Masyarakat untuk kegiatan pemberian makanan tambahan bagi seluruh Posyandu yang ada di Kota Makassar.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Penulis : Andi Baso Mappanyompa
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video16 April 2025 21:47
VIDEO: Bossman Mardigu Jadi Komisaris Utama BJB
SULSELSATU.com – Mardigu Wowiek alias Bossman Mardigu menjadi Komisaris Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. atau Bank BJ...
Bisnis16 April 2025 21:00
Untung Bersama DFSK Super Cab, Diskon Rp40 Juta dan Gratis Voucer BBM Rp6 Juta
PT Sokonindo Automobile ingin memperkenalkan lebih dekat DFSK Super Cab, yaitu mobil komersial yang siap mendukung semua segmen usaha masyarakat....
Video16 April 2025 20:46
VIDEO: Bupati Sidrap Kecewa Aksi “Mandi Uang” DJ Nathalie, Pemda Bakal Tertibkan THM
SULSELSATU.com – Bupati Sidrap, Syahruddin Alrif mengaku kecewa terkait aksi DJ Nathalie Holscher yang mandi uang di Tempat Hiburan Malam (THM) ...
Hukum16 April 2025 20:00
Kanwil Kemenkum Sulsel Fasilitasi Harmonisasi Lima Rancangan Peraturan Bupati Luwu Utara
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kepala Divisi Peraturan Perundang Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kantor Wilayah Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Se...