Logo Sulselsatu

Dewan Upah Kota Makassar Usulkan Kenaikan UMK 3,41 Persen Tahun 2024

Asrul
Asrul

Minggu, 26 November 2023 13:27

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Hasil rapat Dewan Upah Kota Makassar akan mengusulkan kenaikan Upah Mimimum Kota (UMK) 2024 sebesar 3,41 persen dengam nilai Rp120.140.

Dengan hasil ini, UMK tahun 2024 naik menjadi Rp3.643.321 dari tahun 2023 sebesar Rp3.523.181.

Jumlah ini ditetapkan melalui rapat penetapan upah yang dilakukan Dewan Pengupahan di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Makassar, yang diwarnai unjuk rasa ratusan buruh dari berbagai elemen, Jumat (24/11/2023).

Baca Juga : Pemkot Makassar dan DPRD Sepakati KUA-PPAS APBD Tahun 2025

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Makassar, Nielma Palamba mengatakan, usulan kenaikan upah minimum ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 51.

“Dari teman teman dewan pengupah pekerja yang masih mengacu kepada PP 78 aturan lama. Aturan lama ini sudah diubah. Sudah dua kali diubah PP 78 dan PP 36 dan terakhir ini PP 51 yang harus diikuti,” jelas Nielma.

Selain itu, Nielma juga menjelaskan bahwa di Sulsel itu hanya tiga daerah yang memiliki UMK yaitu, Makassar, Pengkep, dan Luwu timur.

Baca Juga : Pemkot Makassar Pastikan Distribusi Bantuan Pangan Tepat Sasaran

Dinamika yang berkembang daripada penetepan UMK pasti dinamis karena dua kepentingan yang sangat berbeda.

Namun, jelas Nielma, pihaknya kembali lagi mengacu pada formula yang sudah ditetapkan oleh PP 51 dan formula ini sudah dibuat sedemikian rupa untuk menghindari adanya kesenjangan pengupahan antara provinsi maupun kota.

Sehingga formula untuk penyesuaian UMK yang mengacu pada pertumbuhan ekonomi kota Makassar, kemudian inflasi sulsel dan pengeluaran rata-rata perkapital, rata-rata banyaknya rumah tangga yang bekerja, rata-rata anggota rumah tangga, kemudian upah minimum setahun sebelumnya.

Baca Juga : Pemkot Makassar Bersama PCNU Jadikan Hari Santri Sebagai Bentuk Simpati Satu Tahun Agresi Israel ke Palestina

“Formula ini nilainya sudah ditetapkan oleh BTS yang menjadi diskusi kita adalah menilai formula Alfa, antara 0,10 sampai 0,30,” sebut Nielma.

Dari pihak pengusaha atau Apindo memilih penyesuaian 0,1 unsur pengalihnya, sementara teman teman buruh mau yang tertinggi 0,3 sehingga pemerintah dalam hal ini harus menengahi ke dua kepentingan yang sangat berbeda. Sehingga alfa yang dipilih tadi adalah 0,2.

“0,2 ini sudah sangat ideal berdasarkan nilai kuadran alfa dari pusat yaitu kita dapatkan 0,17. Kita bulatkan kembali 0,20 itu sudah ideal,” ujar Nielma.

Baca Juga : Piala Adipura, Pemkot Makassar Fokus Benahi TPA

Drinya berharap hasil kesepakatan dewan pengupahan, semua teman teman pengusaha dan serikat buruh menerima karena mereka duduk di situ mewakili teman temannya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Penulis : Andi Baso Mappanyompa
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar25 November 2024 22:48
Seminar Kesehatan dan Donor Darah Meriahkan Peringatan Hari Guru di SIT Al Fatih
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekolah Islam Terpadu (SIT) Al Fatih memperingati dan menyemarakkan Hari Guru dirangkaikan Hari Kesehatan Nasional de...
Politik25 November 2024 22:39
Bawaslu Diminta Kawal Wilayah dari Serangan Fajar
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, menyoroti maraknya praktik politik uang atau serangan fajar menjelang Pem...
Metropolitan25 November 2024 22:36
Tok! APBD Makassar 2025 Capai Rp5,7 Triliun
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar resmi menyepakati Anggaran ...
Hukum25 November 2024 21:36
12 Daerah Rawan di Sulsel Dapat Pengamanan Khusus untuk Pilkada 2024
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memetakan 12 daerah yang bakal menjadi perhatian khusus dalam proses pemungutan sua...