Logo Sulselsatu

Dewan Upah Kota Makassar Usulkan Kenaikan UMK 3,41 Persen Tahun 2024

Asrul
Asrul

Minggu, 26 November 2023 13:27

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Hasil rapat Dewan Upah Kota Makassar akan mengusulkan kenaikan Upah Mimimum Kota (UMK) 2024 sebesar 3,41 persen dengam nilai Rp120.140.

Dengan hasil ini, UMK tahun 2024 naik menjadi Rp3.643.321 dari tahun 2023 sebesar Rp3.523.181.

Jumlah ini ditetapkan melalui rapat penetapan upah yang dilakukan Dewan Pengupahan di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Makassar, yang diwarnai unjuk rasa ratusan buruh dari berbagai elemen, Jumat (24/11/2023).

Baca Juga : Appi-Aliyah Prioritaskan Infrastruktur Pulau, Anggaran 2025 Didesain Efisien dan Tepat Sasaran

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Makassar, Nielma Palamba mengatakan, usulan kenaikan upah minimum ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 51.

“Dari teman teman dewan pengupah pekerja yang masih mengacu kepada PP 78 aturan lama. Aturan lama ini sudah diubah. Sudah dua kali diubah PP 78 dan PP 36 dan terakhir ini PP 51 yang harus diikuti,” jelas Nielma.

Selain itu, Nielma juga menjelaskan bahwa di Sulsel itu hanya tiga daerah yang memiliki UMK yaitu, Makassar, Pengkep, dan Luwu timur.

Baca Juga : Menjemput Harapan dari Pulau Terluar Makassar, Langkah Munafri Arifuddin Menghapus Kesenjangan

Dinamika yang berkembang daripada penetepan UMK pasti dinamis karena dua kepentingan yang sangat berbeda.

Namun, jelas Nielma, pihaknya kembali lagi mengacu pada formula yang sudah ditetapkan oleh PP 51 dan formula ini sudah dibuat sedemikian rupa untuk menghindari adanya kesenjangan pengupahan antara provinsi maupun kota.

Sehingga formula untuk penyesuaian UMK yang mengacu pada pertumbuhan ekonomi kota Makassar, kemudian inflasi sulsel dan pengeluaran rata-rata perkapital, rata-rata banyaknya rumah tangga yang bekerja, rata-rata anggota rumah tangga, kemudian upah minimum setahun sebelumnya.

Baca Juga : Wali Kota Munafri Arifuddin Turun Langsung Jemput Aspirasi Warga di Empat Pulau Terluar Makassar

“Formula ini nilainya sudah ditetapkan oleh BTS yang menjadi diskusi kita adalah menilai formula Alfa, antara 0,10 sampai 0,30,” sebut Nielma.

Dari pihak pengusaha atau Apindo memilih penyesuaian 0,1 unsur pengalihnya, sementara teman teman buruh mau yang tertinggi 0,3 sehingga pemerintah dalam hal ini harus menengahi ke dua kepentingan yang sangat berbeda. Sehingga alfa yang dipilih tadi adalah 0,2.

“0,2 ini sudah sangat ideal berdasarkan nilai kuadran alfa dari pusat yaitu kita dapatkan 0,17. Kita bulatkan kembali 0,20 itu sudah ideal,” ujar Nielma.

Baca Juga : Wali Kota Munafri Arifuddin Perjuangkan Pendidikan Pulau, Dorong Pemerataan Hingga ke Barangcaddi

Drinya berharap hasil kesepakatan dewan pengupahan, semua teman teman pengusaha dan serikat buruh menerima karena mereka duduk di situ mewakili teman temannya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Penulis : Andi Baso Mappanyompa
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Berita Utama07 Mei 2025 10:07
Ketua TIDAR Sulsel Vonny Ameliani Dukung Penuh Rencana Presiden Prabowo Hapus Utang Petani dan Nelayan
SULSELSATU.com, JENEPONTO— Ketua Tunas Indonesia Raya (TIDAR) Sulawesi Selatan yang juga Anggota DPRD Provinsi Sulsel, Vonny Ameliani, menyatakan du...
Hukum06 Mei 2025 21:10
Kanwil Kemenkum Sulsel Ikuti Rakor Virtual Optimalisasi Layanan Pendaftaran Jaminan Fidusia
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengikuti Rapat Koordinasi Virtual bertaju...
OPD06 Mei 2025 21:02
Aset Reklamasi Belum Rampung, DPRD Sulsel Desak Kepastian dari PT Yasmin dan Pemprov
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Panitia Kerja (Panja) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melakukan kunjungan lapangan ke kantor PT Yasmin Bumi Asri yang berl...
Hukum06 Mei 2025 20:24
Kurang dari 24 Jam Pasca Dilaporkan, Polisi Ringkus 5 Terduga Pelaku Curnak di Bulukumba
SULSELSATU.com, BULUKUMBA – Tim Resmob Polres Bulukumba bersama personel Polsek Kindang berhasil mengungkap kasus pencurian ternak (curnak) yang ter...