SULSELSATU.com, Luwu Utara – Tasran, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu Utara, mengingatkan pejabat negara untuk menjaga netralitas mereka selama tahapan Pemilu tahun 2024 yang sedang berlangsung.
“Tahapan Pemilu saat ini telah memasuki masa kampanye, dan pada fase ini, Bawaslu Luwu Utara terus melakukan upaya pencegahan dengan mengawasi pihak-pihak yang diharapkan bersikap netral,” ujar Tasran dalam pesan WhatsApp yang dikirimkan pada Kamis (30/11/2023)..
Menurutnya, tahapan kampanye Pemilu akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Baca Juga : Kemenkes Catat 27 Kasus Kematian Petugas KPPS
“Kami mengingatkan pejabat negara untuk mempertahankan sikap netral. Pelanggaran dapat mengakibatkan hukuman penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp36 juta,” ujar Tasran saat memberikan keterangannya pada Selasa (28/11/2023).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa aturan tersebut mencakup asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, perilaku, kewajiban, dan larangan.
“Ketentuan mengenai netralitas bukan hanya tercantum dalam undang-undang Pemilu, tetapi juga diatur dalam undang-undang lain yang relevan,” paparnya.
Baca Juga : Dapatkan Diskon Belanja Berbagai Tenant Mal dalam Program Kingking Fun Pesta Demokrasi
Tasran menegaskan bahwa untuk meminimalisir pelanggaran netralitas, Bawaslu Luwu Utara telah melakukan upaya pencegahan melalui sosialisasi dan pengawasan lapangan secara intensif, melibatkan kelembagaan dan partisipasi masyarakat.
“Intinya, jika ada dugaan pelanggaran netralitas selama masa kampanye atau laporan dari masyarakat, kami akan melakukan kajian dan memprosesnya secara profesional dan terukur,” tutupnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar