SULSELSATU.com, SINJAI – Kasus pencabulan yang diduga dilakukan oknum guru olahraga terhadap muridnya di salah satu sekolah dasar di Desa Sanjai, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai, dibuka kembali setelah sebelumnya dinyatakan ditutup Polres Sinjai karena alasan tidak cukup bukti.
Kepastian dibukanya kembali kasus dugaan pencabulan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Sinjai, AKBP Fery Nur Abdullah, Sabtu (2/12/2023).
Dengan dibukanya kasus ini, orang tua korban, Habibah, berharap agar proses hukum terus berlanjut.
Baca Juga : Polres Sinjai Hentikan Penyelidikan Kasus Pencabulan Anak, Keluarga Korban Kecewa
“Anak saya masih dibawah umur, sekarang dia trauma, saya berharap proses hukum terus berlanjut sampai tuntas dan pelaku dijerat hukuman sesuai undang-undang berlaku,” kata Habibah, Sabtu (2/12/2023).
Habibah berharap dirinya benar-benar bisa mendapatkan keadilan atas kasus pencabulan anaknya yang diduga dilakukan FRM.
“Saya senang karena kasus yang saya laporkan dan sempat dihentikan sekarang dibuka lagi, kami ucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian khususnya Pak Kapolres Sinjai. Dengan turun langsung ke lapangan dan memeriksa sejumlah saksi kami yakin ada temun baru dalam kasus ini,” terangnya.
Baca Juga : Bahtiar Atensi Khusus Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Sulsel
Diketahui, Kapolres Sinjai, AKBP Fery Nur Abdulah menyampaikan bahwa kasus dugaan pencabulan murid SD di Desa Sanjai, Sinjai Timur, dibuka kembali setelah mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sekolah tersebut, Sabtu (2/12/2023).
Kapolres Sinjai mengunjungi sekolah anak pelapor disambut kepala sekolah dan guru guna mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai kejadian tersebut.
Selain mendatangi TKP, Kapolres beserta timnya juga mengunjungi rumah pelapor. Di hadapan orang tua korban, Kapolres menjamin kasus ini akan ditangani secara transparan dan profesional.
Baca Juga : Diskominfo Sulsel Bakal Godok Regulasi Pembatasan Digital Bagi Anak
Selanjutnya, Kapolres Sinjai memimpin gelar perkara mendengarkan penjelasan penyidik terkait penanganan kasus tersebut di ruang gelar perkara Satuan Reskrim Polres Sinjai.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Irvan Fachri, SH., memaparkan penanganan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut dihadapan Kapolres Sinjai AKBP Fery Nur Abdulah dan PJU Polres Sinjai.
Menurut Kapolres, penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi baru atau bukti baru yang dianggap signifikan untuk perkembangan kasus tersebut, dan disimpulkan bahwa kasus tersebut dibuka kembali.
Baca Juga : IRT di Sinjai Diringkus Polisi Bersama Barang Bukti 16 Saset Sabu
“Kami mengutamakan keadilan dan keamanan, dan setelah menemukan bukti baru kami memutuskan untuk membuka kembali penyelidikan kasus pencabulan anak di bawah umur ini,” ujar Kapolres Sinjai, AKBP Fery Nur Abdullah.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar