SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar berhasil mendaftarkan 12 kuliner tradisional khas Sulsel ke pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Kementerian Hukum dan HAM RI.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar Muh. Roem mengungkapkan bahwa pihak mengajukan kurang lebih 30 kuliner tradisional, namun KIK baru memproses sebanyak 12 kuliner khas Sulsel.
“Kemarin itu kita ajukan hampir 30, tapi bru berproses 12,” ungkap Muhammad Roem, Selasa (5/12/2023).
Baca Juga : Pemkot Makassar dan DPRD Sepakati KUA-PPAS APBD Tahun 2025
Lanjutnya, dengan adanya surat pencatatan dari KIK maka kuliner yang ada di Kota Makassar akan terjaga kelestariannya.
Sehingga tidak ada pihak luar yang mengklaim 12 warisan kuliner Makassar dimasa yang akan datang.
12 Kuliner tradisional tersebut di yaitu Bassang, Barongko, Cucuru Bayao, Pallu Butung, Pallu basa, Pallu Mara, Pisang Epe, Pisang Ijo, Sanggara Balanda, Songkolo bagadang, Sop Konro dan Coto.
Baca Juga : 8 Mal di Makassar Siapkan Diskon Hingga 40 Persen Spesial Program Makassar Great Sale 2024
Selain itu, Muhammad Roem juga mengaku bahwa pencatatan KIK ini merupakan tugas dari Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan Pomanto untuk mencatat seluruh makanan tradisional untuk mendapatkan KIK.
“Tugas kami salah satunya dari Wali Kota Makassar untuk bagaimana Dispar Makassar membuat makanan tradisional di Kota Makassar mendapat KIK,” sebut Roem.
Muhammad Roem juga mengaku bahwa Pemkot Makassar memberikan sertifikat kekayaan intelektual kepada UMKM di Kota Makassar yang merupakan binaan dari Dispar Makassar.
Baca Juga : Pemkot Makassar Pastikan Distribusi Bantuan Pangan Tepat Sasaran
“Ini juga bagian dari program inkubator center bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan UMKM Makassar,” pungkas Roem.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar