SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kerjasama antar instansi dan para stakeholder terus dilakukan oleh Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Selatan. Hal ini guna memperkuat kerjasama dengan entitas pelabuhan utama makassar. Koordinasi antar entitas Pelabuhan digelar dalam bentuk ngobrol santai, Jumat (8/12/2023).
Sosialisai Peraturan Presiden Nomor 45 tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia menjadi salah satu topik diskusi.
Pejabat Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Selatan, Lutfie Natsir mengatakan bahwa melalui perpres tersebut maka secara resmi Badan Karantina Pertanian dan Karantina Ikan menjadi satu instansi baru yang Bernama Badan Karantina Indonesia.
Baca Juga : Karantina Makassar Tingkatkan Pemahaman Awareness Pengguna Jasa Melalui Kegiatan Bimtek
“Kepala Badan Karantina Indonesia telah menetapkan SOTK Badan Karantina Indonesia. Dimana untuk Sulawesi Selatan akan terdapat 4 Satuan Pelayanan (Satpel) yang mencakup beberapa wilayah di Sulawesi Selatan. Oleh karena itu, hari ini kami mensosialisasikan hal tersebut dengan instansi yang tergabung dalam entitas Pelabuhan Makassar,” tutur Lutfie.
Menurut Lutfie, kedepan fungsi koordinasi Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Selatan akan menjadi lebih luas. Pihaknya akan berkoordinasi dengan beberapa UPT karantina di Sulawesi.
Harapannya kedepan, dengan lebih luasnya fungsi koordinasi berarti harus lebih memperketat pengawasan dan penjagaan masuk dan menyebarnya HPHK, OPTK dan HPIK.
Baca Juga : Disiapkan Jabatan Baru, Luthfie Natsir: Apa Maksud Gubernur
“Sosialisasi seperti ini tidak hanya dilakukan di entitas wilayah pelabuhan laut utama Makassar tetapi juga dengan entitas lain di lingkup Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Selatan serta dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” tutup Lutfie.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar