Logo Sulselsatu

Taufan Pawe Minta Caleg Golkar Taati Aturan KPU Soal Dana Kampanye

Asrul
Asrul

Minggu, 10 Desember 2023 14:24

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Partai Golkar Sulsel menggelar Bimbingan Teknis dan Pelatihan Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) di Hotel Mercure, Jalan AP Pettarani, Makassar, Minggu (10/12/2023).

Kegiatan ini menghadirkan calon anggota legislatif DPRD Sulsel dari 11 dapil serta perwakilan DPD II Golkar se-Sulsel.

Dalam bimtek ini, sejumlah narasumber dihadirkan untuk memberikan pengarahan kepada caleg untuk menggunakan SIKADEKA dengan tepat.

Baca Juga : Jelang PSU, Taufan Pawe Ingatkan Potensi Kerugian Negara Akibat Kelalaian Penyelenggara

Narasumber yang dihadirkan antara lain perwakilan KPU Sulsel, Muhammad Asri (Kabag Teknis dan Parhumas) dan anggota KPU Sulsel. Selain itu, hadir juga Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli.

Sedangkan perwakilan DPP Golkar akan dihadiri oleh Maman Abdurrahman (Ketua Bappilu DPP).

“Karena ini harus dipahami aplikasi dan sistemnya. Karena apabila tidak diterapkan, maka akan mengandung sanksi. Sanksinya tidak main-main, bisa dicoret dari DCS atau setelah dia menang, tidak dimasukkan oleh KPU untuk dilantik,” kata Ketua DPD Golkar Sulsel, Taufan Pawe, saat diwawancarai awak media usai membuka secara resmi agenda bimtek tersebut.

Baca Juga : Temui Bahlil Lahadalia, Munafri Arifuddin Janji Kembalikan Kejayaan Golkar di Sulsel

Maka dari itu, lewat bimtek ini, Taufan Pawe menegaskan, para caleg Golkar Sulsel telah siap untuk menaati aturan main soal regulasi dana kampanye yang termaktub dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2023.

“Jadi ini adalah aturan yang harus dipatuhi oleh semua caleg. Ini yang harus segera ditransformasikan dan informasikan kepada seluruh caleg. Jangan dianggap remeh. Maka itulah Golkar sangat siap menghadapi Pemilu,” pungkas mantan Wali Kota Parepare itu.

Sementara itu, Kabag Teknis dan Parhumas KPU Sulsel, Muhammad Asri yang ditemui di lokasi mengatakan, SIKADEKA ini penting bagi caleg dan partai di masa ini.

Baca Juga : Taufan Pawe Dorong Optimalisasi PAD dan Stop Rekrut Honorer di Barru

Sebab, menurut Asri, sesuai dengan aturan yang berlaku, baik caleg maupun partai politik, harus melaporkan semua kegiatan dan penggunaan dana kampanyenya di aplikasi SIKADEKA.

“Semua caleg itu harus punya admin untuk meng-input semua kegiatan sekaligus berapa uang yang digunakan, baik yang disumbangkan ke partai ataupun berupa barang. Itu semua yang di input pada aplikasi,” jelasnya.

Ditanya apa sanksi yang diberikan kepada caleg maupun partai yang tidak melaporkan dana kampanyenya, Asri menyebut, dalam aplikasi SIKADEKA tak diatur soal itu.

Baca Juga : Apresiasi Kader Golkar Sulsel, Taufan Pawe: Kita Harus Maksimal untuk Menang

“Kalau soal sanksi itu hanya soal patuh dan tidak patuh. Kalau sampai batas waktu dia tidak melaporkan dana kampanyenya, maka akan tertera catatan tidak patuh atau patuh,” terangnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Sulsel06 Mei 2025 17:37
Persoalan Bendungan Jenelata, Wabup Gowa Harap Gubernur Sulsel Percepat Izin Lahan
Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi Sulsel di Ruang Rapat Pimpinan Kan...
Berita Utama06 Mei 2025 17:30
Munafri Arifuddin Percepat Pemilihan RT di Makassar, Target Rampung Juni 2025
SULSELSATU.com MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar menargetkan pelaksanaan pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dilaksanakan paling lambat bulan ...
Bisnis06 Mei 2025 17:15
Hadapi Persaingan Industri, XL Axiata Catat 1,2 Juta Penambahan Pelanggan Kuartal Pertama 2025
PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART) mengumumkan pencapaian kinerja sebelum merger (pra-merger) XL Axiata periode kuartal pertama 2025....
News06 Mei 2025 16:49
Iduladha Versi Muhammadiyah 6 Juni 2025, Ini Penjelasan Astronomisnya
SULSELSATU.com — Pimpinan Pusat Muhammadiyah resmi menetapkan Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025. Keputusan ini diambil b...