SULSELSATU.com, PAREPARE – Badan Keuangan Daerah (BKD) Parepare berkomitmen untuk segera menyelesaikan kewajiban kepada pihak ketiga tahun ini, yakni sebesar Rp22,8 miliar.
Kepala BKD Parepare Prasetyo Catur K mengatakan, kewajiban kepada pihak ketiga menjadi prioritas untuk meningkatkan kestabilan keuangan di pemerintahan.
“Sisanya Rp22,8 miliar. Ini menjadi perhatian kami untuk segera dibayarkan,” ujar Prasetyo beberapa waktu lalu.
Baca Juga : Pembayaran Pajak Kota Parepare Kini Bisa Pakai QRIS
Prasetyo menekankan, sebelum menyelesaikan kewajiban, idealnya di-review dulu oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintahan (APIP) atau Inspektorat.
“Setelah di-review hasilnya nanti kami cocokan dengan permohonan pembayaran utang dari pihak ketiga tersebut,” ungkap Pras sapaannya.
Pemkot kata dia, saat ini masih menunggu permohonan atau berkas untuk mengklaim piutang tersebut dari SKPD pengelola.
Baca Juga : Tahun 2021, BKD Optimis Lampaui Target PAD
Kendati demikian, Prasetyo mengemukakan, Pemkot Parepare juga memiliki piutang dari Pemerintah Provinsi Sulsel senilai Rp58 miliar. Namun, akan dibayarkan sedikit demi sedikit oleh Pemprov Sulsel kepada Pemkot Parepare.
“Jadi piutang yang tercatat oleh kami itu, sebesar Rp58 miliar. Rp58 miliar itu, adalah piutang Pemerintah Provinsi Sulsel kepada Pemkot Parepare. Yang saat ini dibayar bertahap oleh Pemprov Sulsel,” terangnya.
Karena itu, dia berharap dana tersebut segera dibayar walaupun masih setengah. “Kalau Pemprov Sulsel bayarkan dana itu ke Pemkot Parepare, maka kita surplus. Sehingga kami ada kelegaan dalam proses penyelesaian kewajiban ke pihak ketiga,” tandas Prasetyo.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar