SULSELSATU.com, MAKASSAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) menyelidiki dugaan pelanggaran kampanye dengan menggunakan fasilitas pemerintah. Seorang anggota DPRD Sulsel diduga bagi-bagi kalender saat melakukan reses di Maros.
“Iya sama persis seperti informasi yang beredar bahwa ada dugaan pelanggaran kampanye dengan menggunakan fasilitas pemerintah. Iya ada pembagian kalender caleg,” ujar Ketua Bawaslu Maros Sufirman, Kamis (14/12/2023).
Sufirman merinci oknum anggota DPRD Sulsel itu bagi-bagi kalender saat reses di Kecamatan Tanralili dan Cenrana, Maros pada, Rabu (29/11/2023). Padahal reses, kata Sufirman merupakan program pemerintah.
Baca Juga : Bawaslu Diminta Kawal Wilayah dari Serangan Fajar
“Reses itu kan program pemerintah dan menggunakan anggaran pemerintah, tidak boleh digunakan kampanye, karena ini pogram dan menggunakan anggaran pemerintah kalau dia pakai sebagai media kampanye berarti melanggar,” jelasnya.
Dia mengaku belum bisa mengungkapkan identitas oknum anggota DPRD Sulsel itu dan asal partainya. Pasalnya, pihaknya masih melakukan penelusuran.
“1 anggota DPRD Sulsel aktif. Belum bisa kami sampaikan (nama dan inisial) karena menyangkut nama baik orang, jangan sampai kedepan kita yang salah kan menyangkut pemulihan nama baik orang,” ujarnya
Baca Juga : Bawaslu Makassar Gelar Pelatihan Saksi TPS untuk Pilkada Serentak 2024
Pihaknya mengaku masih menyelidiki bukti dan mengumpulkan keterangan dari saksi yang menyaksikan kejadian itu. Sufirman juga belum bisa memastikan kapan proses penanganan dugaan pelanggaran kampanye ini rampung.
“Masih tahap klarifikasi. Belum (hasilnya), masih tahap klarfikasi nanti hasilnya dapat diketahui kalau sudah masuk kajian, kalau masih mengumpulkan bukti dan klarifikasi belum bisa disimpulkan,” jelasnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar