SULSELSATU.com, MAKASSAR – DPRD Kota Makassar telah mencapai kesepakatan pembentukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Kesepakatan tersebut telah diperoleh dalam rapat paripurna pengambilan keputusan terkait Ranperda di Ruang Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Makassar, Kamis (14/12/2023) malam.
Seluruh fraksi di DPRD Kota Makassar telah bersepakat usai melakukan pembahasan bersama. Keputusan mereka didominasi hal yang sama terkait harapan akan adanya upaya dalam melindungi lahan pertanian untuk menjadi landasan untuk pertumbuhan ekonomi yang seimbang dan memastikan ketahanan pangan di masa mendatang.
Baca Juga : Dahyal, Birokrat Tekun yang Menapaki Jalan Panjang Menuju Kursi Sekda Makassar
Juru Bicara Fraksi PAN Saharuddin Said menyampaikan, Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan perlu didukung untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan pertanian dan menjamin akses petani terhadap lahan pertanian yang tersedia.
“Pertanian berkelanjutan adalah proses untuk memenuhi kesejahteraan masyarakat masa kini tanpa harus mengorbankan kebutuhan dan kesejahteraan generasi yang akan datang,” terang Saharuddin.
Juru Bicara Fraksi Demokrat Arifin Daeng Kulle berharap, dengan adanya Perda ini, diharapkan akan terbentuk landasan hukum yang kuat untuk menjaga keberlangsungan produksi pangan serta mengurangi konversi lahan pertanian menjadi lahan non-pertanian.
Baca Juga : Muchlis Misbah Akan Kawal Program Seragam Gratis Appi-Aliyah untuk 369 Sekolah di Makassar
“Kami mengapresiasi Pemkot Makassar yang senantiasa berupaya meningkatkan sektor pertanian, mulai dari teknologi pertanian sampai dengan teknologi penghasil pertanian. Perda ini harus disosialisasikan serta harus segera ditegakkan sehingga masyarakat merasakan manfaatnya,” ungkap Arifin.
Juru Bicara Pansus Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kartini mengungkapkan, lahan pertanian di Kota Makassar memiliki luas 1.463,02 hektare.
Luasan ini sebesar 8,3 persen dari luas Kota Makassar secara keseluruhan, dengan produksi rata-rata tahunan sebanyak 20 ribu ton.
Konversi rata-rata lahan sawah selama 15 tahun terakhir untuk fungsi lainnya adalah seluas 250 hektare per tahun
Dirinya menyampaikan Makassar di masa datang tidak akan berkontribusi dalam penyediaan pangan dan mengurangi kemampuan dan daya dukung ketahanan pangan secara nasional.
“Oleh karena itu diperlukan upaya pengendalian melalui diterbitkannya Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan,” ucap Kartini.
Baca Juga : Pedagang Pilih Berjualan di Luar, DPRD Makassar Pertanyakan Fungsi Pasar Sentral
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar Firman Hamid Pagarra yang mewakili Sekretaris Daerah Kota Makassar menyampaikan, Perda ini diharapkan dapat jadi instrumen kebijakan yang dapat mengendalikan laju konversi lahan sawah, mempertahankan keberlanjutan produksi pangan serta melindungi profesi petani.
“Perda inis sangat relevan dengan kebutuhan Makassar dengan posisi sebagai Kota Metropolitan yang memiliki kompleksitas bangunan. Pemerintah dituntut untuk mampu mengakomodir pembangunan dan pada saat yang sama juga memiliki peran untuk mempertahankan produksi pangan yang ada di Makassar,” pungkas Firman
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar