Dihukum Membayar Ganti Rugi Rp131 Juta, Bank Sulselbar Bantah Melakukan Kelalaian

Dihukum Membayar Ganti Rugi Rp131 Juta, Bank Sulselbar Bantah Melakukan Kelalaian

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Bank Pembangunan Daerah Sulselbar (Bank Sulselbar) diputuskan melakukan perbuatan melanggar hukum. Bank Sulselbar dihukum membayar ganti rugi kepada nasabah bernama Muhammad Rafie Baharuddin.

Putusan tersebut diambil atas gugatan yang diajukan oleh Rafie teregistrasi dengan nomor perkara 248/Pdt.G./2023/PN Mks di Pengadilan Negeri Makassar. Hakim mengabulkan permohonan penggugat karena tergugat dinyatakan melakukan tindakan melawan hukum.

“Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad) kepada Penggugat,” demikian putusan hakim dilihat pada SIPP PN Makassar dikutip dari detikcom, Rabu (20/12/2023).

Rafie salah satu nasabah Bank Sulselbar yang kehilangan uang senilai Rp131.485.906 sekaligus secara tunai.

Menurut Rafie, rekeningnya awalnya diretas pada Sabtu (20/4/2023) sekitar pukul 15.42 Wita. Menyadari hal itu, Rafie buru-buru menelepon pihak bank untuk membekukan rekeningnya.

“Jadi di 15.51 Wita saya langsung telepon call center BPD untuk melaporkan bahwa akun mobile banking saya di-hack. Saya minta untuk dilakukan pemblokiran, ternyata di jam 16.04 Wita berdasarkan data print out yang saya dapat dari BPD, uang saya baru mengalir pada saat itu. Mengalir sampai habis saya punya uang,” terangnya dikutip dari detikcom.

Rafie meminta Bank Sulselbar melakukan penulusuran. Namun, Bank Sulselbar meminta 20 hari. Baru ketika di akhir Juni, pihak bank merespon tuntutannya. Pihak bank akan melakukan pembayaran ganti rugi namun hanya senilai Rp 40 juta.

“Jadi kurang lebih 40 juta dia mau ganti. Jadi BPD sudah akui kalau dia lalai tidak memblokir itu hari,” katanya.

Klarifikasi Bank Sulselbar
Manajemen PT Bank Sulselbar sebelumnya telah buka suara terkait gugatan Rafie. Pihak bank membantah tudingan uang nasabah raib akibat kelalaian bank.

“Sudah, kami sudah melakukan pemblokiran,” ujar anggota Pemimpin Departemen Ligitasi dan Non Ligitasi Bank Sulselbar, Faisal Satria.

Faisal Satria menegaskan pihak bank telah melakukan pemblokiran saat Rafie melaporkan adanya peretasan. Dia menyebut rekening nasabahnya tetap melakukan transfer bahkan setelah pihak bank melakukan pemblokiran.

“Berdasarkan rekaman. Kan nasabah melakukan konfirmasi melalui call center. Terus nasabah minta diblokir kami sudah blokir. Nah setelah itu, ternyata masih bertransaksi,” katanya.

Lebih lanjut Faisal menilai nasabah turut lalai dalam perkara ini. Akun nasabah diretas setelah tergiur iklan sosial media.

“Istilahnya terbujuk rayu lalu dia klik, klik, akhirnya mobile bankingnya ter-hack dikendalikan sama pelaku. Di situlah baru nasabah sadar, merasa tertipu. Bahwa setelah bertransaksi rekeningnya baru dia menelepon. Bahwa dia kayaknya tertipu dengan link,” katanya.

Untuk itu, pihak bank hanya melakukan ganti rugi senilai Rp 43 juta. Faisal mengaku pertimbangan itu diambil setelah pihak internal bank melakukan penelusuran.

“Kami sudah melakukan pemblokiran. (Berdasarkan) rekaman call center, data saksi kami sudah melakukan verifikasi terhadap data kami. Olehnya bank mengganti Rp 43 juta tapi nasabah belum puas. Nasabah masih menginginkan seluruhnya,” ujarnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga