SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar terus melakukan pencabutan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpaku di pohon.
Pasalnya APK calon legislatif (Caleg) Kota Makassar masih marak terpasang di pohon dengan cara di paku.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar Ferdy Mochtar menyebutkan, terus melakukan pencabutan jika mendapatkan APK yang terpaku di pohon.
Baca Juga : DLH Makassar Perkuat Penanganan Persampahan dari Hulu ke Hilir
“Dicabut dan tidak benar melanggar Peraturan Walikota (Perwali), Kesadaran pemasang atau yang punya spanduk menyalurkan kepentingan atau tujuannya yang kurang,” tegas Ferdy, Rabu (27/12/2023).
Ferdi mengaku, sudsh melakukan pencabutan APK di dua titik yaitu Jalan Boulevar dan Jalan Pengayoman dengan menurunkan 20 personil dan dua armada truck.
Disepanjang ruas Jalan Boulevard sekitar 30 baliho dan 100 spanduk diamankan oleh personil DLH Kota Makassar.
Baca Juga : DLH Siapkan Armada Bantu Bawaslu Makassar Turunkan APK
Baliho dan spanduk tersebut ditemukan dalam kondisi terpasang di pohon menggunakan paku maupun kawat. Paku yang ditemukan memiliki panjang sekitar 7 cm.
“DLH tetap konsisten melakukan penjabutan selama masih ada yang pasang,” tegas Ferdy.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar