SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemkot Makassar bersama BPJS Kesehatan melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama tentang penyelenggaraan program JKN yang digelar di ruang rapat Sekda Kota Makassar, Kamis (28/12/2023).
Penandatanganan dilakukan Kepala Cabang BPJS Kesehatan Makassar Muhammad Aras dan Sekda Kota Makassar Muh Ansar. Memastikan seluruh ASN maupun non ASN (tenaga kontrak) lingkup Pemkot Makassar tetap mendapatkan pelayanan BPJS Kesehatan di awal tahun.
“Perjanjian kerja sama ini harus segera ditandatangani sebelum akhir tahun, agar seluruh ASN maupun non ASN yang berada di Pemerintah Kota Makassar dapat tetap mendapatkan layanan kesehatan dari BPJS Kesehatan,” tutur Muh Ansar.
Baca Juga : Pemkot Makassar dan DPRD Sepakati KUA-PPAS APBD Tahun 2025
Jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan oleh Pemkot Makassar sekitar 198.518 jiwa.
Sementara masyarakat Kota Makassar yang tercatat menjadi peserta JKN BPJS sebanyak 1.462.230 jiwa. Sekitar 99,46 penduduk masyarakat Kota Makassar dari total penduduk 2 juta jiwa.
Selain memastikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, BPJS Kesehatan juga terus melakukan upaya peningkatan mutu kualitas pelayanan. Demikian disampaikan oleh Kepala Cabang BPJS Kesehatan Makassar, Muhammad Aras.
Baca Juga : Pemkot Makassar Pastikan Distribusi Bantuan Pangan Tepat Sasaran
“Sejak 2023 kita melakukan perbaikan-perbaikan layanan, baik dari sisi internal BPJS serta di tempat fasilitas kesehatan, yang digaungkan sebagai transformasi multi layanan,” tuturnya.
Dengan adanya transformasi multi layanan, masyarakat kini dapat menikmati beberapa kemudahan melalui aplikasi mobile JKN.
“Tidak lagi dibenarkan adanya permintaan fotocopy kartu BPJS dll, bahkan dapat menggunakan Kartu BPJS ataupun dengan KTP saat berobat,” lanjutnya.
Baca Juga : BRI dan BPJS Kesehatan Sinergi untuk Tingkatkan Infrastruktur Kesehatan Nasional
Demikian pula saat mendapatkan rujukan ke Rumah Sakit, pasien dapat mengambil antrian melalui mobile JKN, sehingga terhindar dari antrian panjang di RS, dan datang ke Rumah Sakit di jam dan waktu yang telah ditetapkan melalui aplikasi.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar