Danny Pomanto Beri Syarat Rusmayani Madjid Akan Diganti Sebagai Dirut RS Daya
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengumumkan rencananya untuk melakukan penyesuaian terkait penunjukan Rusmayani Madjid sebagai Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Kota Makassar.
Langkah ini diambil menyusul polemik yang timbul terkait latar belakang Rusmayani yang merupakan tenaga profesional dari kalangan non medis.
Danny Pomanto menyampaikan bahwa penunjukan kalangan profesional untuk menduduki jabatan direktur utama sebuah rumah sakit ternyata membutuhkan syarat tambahan.
“Posisinya Ibu Maya di RSUD, (tenaga) profesional itu bisa (menjabat) tapi ternyata profesional itu syaratnya ada lagi,” ucap Danny, Senin (8/1/2024).
Syarat yang dimaksud adalah kompetensi manajemen rumah sakit. Hal ini sejalan dan telah diatur dalam perundang-undangan terbaru yakni UU Nomor 17 tahun 2023 pasal 186 ayat (2).
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa unsur pimpinan rumah sakit dapat dijabat oleh tenaga medis, tenaga kesehatan atau tenaga profesional yang memiliki kompetensi manajemen rumah sakit.
“Harus punya kompetensi iya. UU Dokter kan baru disahkan, dan disitu ada profesional,” jelas Danny Pomanto.
Lanjut Danny, dirinya akan melakukan penyesuaian terkait posisi Rusmayani Madjid sebagai Direktur Utama di RSUD Daya Kota Makassar.
“Ada penyesuaian, minta izin ke pusat nanti,” pungkas Danny.
Diketahui, sebelum dilantik menjadi Dirut RSUD Daya Kota Makassar, Rusmayani Madjid menduduki jabatan sebagai Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Makassar.
Rusmayani dilantik sebagai Dirut RSUD Daya Kota Makassar pada 3 Januari 2024 lalu, menggantikan Ahmad Asyarie yang kini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Makassar.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News